RIDAN(AuraNEWS.id) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar menyatakan bahwa tidak boleh ada pungutan terhadap biaya administrasi di Pemerintahan Desa. Jika ada desa yang membuat Perdes untuk biaya administrasi bagi masyarakatnya, maka itu akan di evaluasi.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan kepada wartawan, Senin (5/8/2019) melalui telepon selulernya mengatakan, bahwa tidak dibenarkan desa mengambil biaya administrasi kepada masyarakat yang berurusan di pemerintahan desa.
Kepada wartawan Febrinaldi juga mengaku akan mengevaluasi informasi adanya biaya administrasi di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota.
“Tidak dibenarkan desa meminta biaya administrasi kepada masyarakat,” ungkap Febrinaldi.

Sementara itu, Kepala Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota, Sularno melalui Sekretaris Desa Ridan Permai Hariyanto kepada wartawan, Senin (5/8/2019) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa dalam pengurusan surat tanah di wilayah Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.300.000,-. Besaran biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) nomor 01 tahun 2007.
Sularno lebih lanjut mengatakan, bahwa biaya Rp.300.000,- tersebut adalah untuk kesejahteraan pegawai, yakni untuk Kades, untuk Sekdes, untuk perangkat dan Kaur Desa, ungkap Sularno.
“Dana tersebut juga dimanfaatkan untuk beban-beban desa yang dihadapi,” ungkapnya.(Tim)
