HomeDaerahDalam Dua Minggu, Satreskrim Polres Kampar Berhasil Ringkus Dua Orang Koruptor

Dalam Dua Minggu, Satreskrim Polres Kampar Berhasil Ringkus Dua Orang Koruptor

BANGKINANG KOTA -(auranews.id)- Dalam menangani perkara korupsi Reskrim polres Kampar tanpaknya tak main-main, buktinya, belum lama ini anggota dewan Kampar Arif Syarifudin di cekal di Atrium Jakarta karena korupsi dana pencuci danau di Kampar Kiri.

Lagi lagi, Jajaran reskrim polres Kampar kembali membekuk mantan kepala desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Miswoyanto (50), ditangkap polisi karena diduga korupsi dana desa tahun 2016.

Miswoyanto ditangkap polisi diwilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Ahad (28/7/2019). Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri saat dijumpai tim auranews.id diruang kerjanya, Jumat (2/8) siang mengatakan, Miswoyanto ditangkap diduga sudah merugikan negara sekitar Rp 316 juta.

Dia mengungkapkan, pada tahun 2016, Desa Gerbang Sari menerima Dana Desa (DD) dari APBN sebesar Rp 616.644.000.

Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan fisik dan non-fisik. Namun, Miswoyanto sebagai kepala desa diduga melakukan kegiatan fiktif.

“Setelah dana tersebut dicairkan, ternyata ada kegaiatan yang besifat fiktif maupun tidak terealisasikan, sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp 316 juta,” sebut Fajri.

Sebelumnya, jajaran polres Kampar berhasil menangkap anggota dewan aktif, Arif ditangkap oleh Satreskrim Polres Kampar sebagai tersangka kasus lelang proyek pembersihan dan pencucian Danau Desa Gema, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar tahun 2012 silam.

Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp890 juta itu dimenangkan oleh perusahaan CV Agusti yang memenangkan lelang dengan nilai kontrak Rp750 juta.

Namun, dalam pelaksanaannya, CV Agusti justru menyerahkan pengerjaan atau pengalihan proyek kepada oknum legislator itu. Padahal, Arif sama sekali tidak terkait dengan CV Agusti.

Sebagai imbalan, Arif menyerahkan fee sebesar 2,5 persen kepada CV Agusti yang memperkenankan dirinya mengerjakan seluruh proyek tersebut. Padahal, menurut Arif langkah itu jelas melanggar ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Lebih jauh, perbuatan tersangka juga turut merugikan keuangan negara hingga Rp300 juta. Hal itu sesuai dengan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau sesuai laporan hasil audit nomor SR-141/PW04/5/2016 tanggal 28 April 2016.

Dalam proses penyidikan, Fajri mengatakan polisi telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun, tersangka selalu mangkir tanpa alasan yang jelas. Belakangan, polisi yang terus melakukan penyelidikan berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Jakarta dan langsung mengirim tim untuk menangkapnya, Jumat (12/7).(defrizal)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments