KAMPAR – Sidang Pra peradilan perkara sah tidaknya penangkapan aktivis Dapson oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang kembali digelar, Rabu (17/7/2019). Dalam agenda sidang Kesimpulan, Pemohon tolak bukti tambahan dari Termohon I.
Sebelum penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak, Termohon I bermohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menambah bukti tambahan dalam sidang kesimpulan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon diwakili oleh Yudha, SH menolak bukti tambahan yang dimohonkan Termohon.
“Kami menolak bukti tambahan yang dimohonkan oleh pihak Termohon,” ucap Yudha SH yang kemudian masuk dalam catatan Panitera.
Majelis Hakim PN Bangkinang, Meni Warlia, SH MH setelah menerima kesimpulan para pihak, menunda persidangan.
“Sidang ditunda besok dengan agenda putusan PN Bangkinang”, tuturnya.
Sidang akan kembali digelar, Kamis (18/7/2019) pukul 15.00 WIB dengan agenda putusan.
Suasana di PN Bangkinang pada sidang ke-4 tampak ramai dari biasa. PN Bangkinang tampak dipenuhi oleh anggota Polres Kampar selaku Termohon I.
Dalam sidang, Kesimpulan Pemohon diserahkan oleh Kuasa Hukum Yudha, SH. Kesimpulan Termohon I diserahkan oleh Iptu Charles Nainggolan dan kesimpulan Termohon II diserahkan oleh Junaidi SH MH.
Reporter : Syailan Yusuf
Editor : MS Faidar
