KAMPAR(AuraNEWS.id) – Sidang dengan nomor perkara : 3/Pid.Pra/2019/PN Bkn, jenis perkara : Sah atau tidaknya penangkapan agenda keterangan saksi Termohon kembali digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Selasa (16/7/2019).
Bukti Termohon I dan Termohon II dinyatakan cukup oleh Majelis Hakim. Termohon I menghadirkan 2 orang saksi penangkapan yakni, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir, Lambok Hendriko dan Kepala Tim Buru Sergap Polres Kampar, Boyke. Kedua saksi menerangkan kronologis penangkapan Dapson.
Sebelum saksi Termohon menerangkan kronologis penangkapan, Pemohon keberatan untuk dihadirkan sebagai saksi karena mereka merupakan anggota Polri, ucap Kuasa Hukum Pemohon Emil Salim.
“Kalau kuasa hukum pemohon keberatan akan di catat oleh panitera,” kata Majelis Hakim PN Bangkinang, Meni Warlia, SH MH.
“Guna mengetahui proses penangkapan yang sesungguhnya, sebaiknya kita mendengarkan keterangan penangkapan dari 2 orang saksi Termohon,” ucap Meni Warlia.
“Ini dalam hal mencari fakta,” ujarnya.
Kuasa Hukum Termohon mengatakan, nama Boyke tidak ada dalam surat perintah penangkapan. Berdasarkan peraturan Kapolri disebutkan, bahwa surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan merupakan suatu syarat penangkapan.
“Surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan syarat sahnya penangkapan,”.ujar Emil Salim.
Kapolres Kampar, AKBP Andri Ananta Yudhistira usai persidangan mengatakan, bahwa surat tugas dan surat perintah anggota dalam penangkapan Dapson itu ada.
“Tak mungkin dalam bertugas anggota tidak dilengkapi dengan surat tugas dan surat perintah penangkapan,” ujar Andri.
Reporter : Syailan Yusuf
Editor : MS Faidar
