BANGKINANGKOTA(auranews.id) – Sedikitnya, 19 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan Kabupaten Kampar dipecat secara tidak terhormat, pasalnya mereka ini terbelit dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Ya, sudah 19 orang diberhentikan, karena itu aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian, bagi siapa yang terlibat dalam kasus korupsi terimalah surat pemecatan,” tutur Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar Zulfahmi di ruang kerjanya, Selasa (9/4/2019).
Ia menyebutkan, diantara 19 orang pegawai yang telah diberhentikan tersebut ada satu orang pegawai eselon 2 b dan satu orang eselon 4. Dan 17 orang yang lain mereka adalah non eselon.
“Segala yang berhubungan dengan birokrat diputuskan, termasuk pensiunnya tidak diberikan,” sambungnya sambil menandatangani SK kenaikan pangkat pegawai.
“Putusan ini dikeluarkan 3 Menteri diakhir Desember tahun 2018 kemaren, jika terlambat melakukan eksekusi berimbas kepada kepala daerah,” imbuhnya.
Saat ditanya siapa nama dan di dinas apa mereka bekerja, Zulfahmi tidak ingin menyebutkan nama, dengan alasan mengingat nama baik seseorang.
“Gak usah disebutkan namanya, karena kasihan juga kita sama mereka,” tutupnya.
Penulis: Defrizal
