KAMPAR(auranews) – Rumah Sakit (RS) Pelita Lubuk Sakat terus berbenah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Kampar tak terkecuali dalam pelayanan administrasi kependudukan bagi bayi yang baru lahir.
Bagi bayi yang baru lahir di RS Pelita, bisa langsung mendapatkan dokumen resmi kependudukan. Dengan begitu, artinya bayi yang baru lahir bisa langsung mendapatkan akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Alhamdulillah, untuk saat ini bagi bayi yang baru lahir di RS Pelita bisa langsung mendapatkan dokumen resmi kependudukan,” kata owner RS Pelita, dr. Yanti Fatmi, Sp.KKLP, Rabu (4/9/2024).
Ia mengaku kerjasama dalam hal pelayanan administrasi kependudukan dengan Disdukcapil Kabupaten Kampar sudah berlangsung sejak tahun 2022 yang lalu.
“Dengan kerjasama ini tentunya memudahkan masyarakat Kabupaten Kampar dalam mendapatkan layanan yang cepat dan Efisien,” ungkap dr. Yanti.
Pada kesempatan ini, dr. Yanti juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar terkhusus Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) karena sudah bersinergi dalam hal pelayanan administrasi kependudukan.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut bisa menghubungi pihak rumah sakit di nomor 0822-8624-9554 (Beni Domo), 0812-4626-0050 (Vivie) dan 0823-7645-0161 (Joy Bastian). ***