Sabtu, Mei 30, 2026
BerandaDaerahPersoalan Penobatan Datuok Rajo Deko "Yang Baru" Tuai Pro-Kontra, Ketua LAK: Ikuti...

Persoalan Penobatan Datuok Rajo Deko “Yang Baru” Tuai Pro-Kontra, Ketua LAK: Ikuti Saja Aturan Adat

KAMPAR(auranews.co.id) – Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK), Drs. Yusri, Msi mengaku pihaknya secara resmi belum ada menerima laporan mengenai pro-kontra penobatan Datuok Rajo Deko yang baru yang berlangsung beberapa waktu lalu.

“Belum ada sampai persoalan tersebut ke LAK,” kata Yusri saat dihubungi auranews, Kamis (24/8/2023) kemarin.

Maka dari itu, ia mengaku tidak bisa berbicara banyak mengenai persoalan yang melibatkan anak-kamanakan persukuan Melayu Mudo Kenegerian Bangkinang itu.

Namun, ia berharap jika memang ada terjadi persoalan atau selisih paham pada anak kamanakan Rajo Deko agar diselesaikan dengan baik sesuai dengan aturan adat.

“Jika memang terjadi persoalan, ikuti saja aturan adat,” tegasnya.

Yusri berjanji jika nantinya permasalahan ‘dualisme’ Rajo Deko ini sudah diterima LAK, maka dirinya akan mengadakan konferensi pers kepada media.

Sementara itu, Datuok Rajo Deko Rusdi Rahman mengaku sangat mendukung langkah yang dilakukan LAK agar adat berjalan pada tempatnya.

Rusdi juga sempat menjelaskan bahwa penobatan Zakaria sebagai Datuk Rajo Deko beberapa waktu lalu tidak sah secara aturan adat karena banyak aturan adat yang ditinggalkan pada penobatan tersebut.

“Saya ingat, waktu pergantian ke saya sebagai Datuk Rajo Deko dulu, ada yang namanya serah terima dan itu tertulis dari rumah depan ke rumah belakang. Itu ditulis serah terima Detau lambang kebesaran Datuk Rajo Deko, dan itu sarat sah pertama yang harus ditempuh untuk penobatan Datuk Rajo Deko dan saat penobatan yang baru-baru ini tanpa serah terima,” jelas Rusdi.

“Seperti di kudeta lah,” sambungnya. Namun, terlepas dari itu, Rusdi tidak khawatir pada persoalan yang menimpanya saat ini sebab masih banyak anak kamanakan persukuan Melayu itu yang masih menginginkan dirinya sebagai Rajo Deko.

Untuk Sarat sah kedua, kata Rusdi Rahman, dilakukan musyawarah bersama untuk menentukan hari penobatan.

Ketiga, sarat penobatan itu dilakukan di tengah lapangan, dengan catatan harus menegakkan ulau-ulau (payung panji, red).

Keempat, ditengah-tengah masyarakat harus membunyikan oguong paling tidak 3 hari, dan minimalnya 2 hari. “Kalau tidak dilakukan sarat ini, itu kesannya olek pribadi,” ujar Rusdi Rahman.

Kelima, rangkaian penobatan harus dilakukan dihadapan seluruh undangan, seperti, Camat, Kepala Desa/lurah, dan seluruh anak kemenakan persukuan Melayu.

“Datuk Rajo Deko ibu dari empat suduik persukuan Melayu atau istilahnya Raja dari keempat suduik persukuan melayu, dan Datuk Rajo Deko itu tidak dinobatkan oleh siapapun, tapi menobatkan sendiri dengan memasang Detau itu sendiri, jadi kalau kita pelintir itu bukan adat lagi, sementara kita kan harus tegak di adat,” tegas Rusdi Rahman.

Selanjutnya, sambung Rusdi Rahman, setelah rangkaian penobatan itu, dilaksanakan makan bajambau, dan seluruh anak kemenakan yang empat suduik itu dengan kesadarannya sendiri membawa Jambau ke tengah lapangan.

“Adat ini tidak bisa dibuat-buat, anak kemenakan itu seluruhnya tahu rangkaian penobatan Datuk Rajo Deko, kalau ada yang melanggar aturan itu bukan mereka tidak tahu, mungkin mereka hanya pura-pura tidak tahu,” jelas Rusdi.

“Umpuik layu, antiong patah, buwuong bakicau, mako penobatan tidak sah,” tegasnya.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments