PEKANBARU(auranews.co.id) -Poros Tengah Mahasiswa Pemuda Riau (PTMP-R) melakukan aksi di depan DPRD Provinsi Riau. Aksi tersebut memperjuangkan korban Insiden kecelakaan kerja yang di PHK sepihak oleh perusahaan PT.Prima Transportasi Servis Indonesia RAPP di bawah naungan APRIL GROUP.
Aksi berlangsung dari pukul 14:00 sampai dengan 16:00 di kantor DPRD Provinsi Riau, puluhan masa aksi yang tergabung dalam PTMP-R bergantian berorasi menyampaikan aspirasi tuntutan.
“Ini bukan aksi yang pertama namun sebelumnya sudah dilakukan di tingkat daerah yaitu Kabupaten Pelalawan, namun tidak mendapatkan hasil yang berpihak maka melanjutkan aksi ditingkat Provinsi,” kata Koordinator umum aksi, Tauhid Marifatullah,S.IP, Senin (21/8/2023) sore.
Adapun tuntutan yang di orasikan oleh Tauhid adalah Evaluasi Objek Vital, Evaluasi seluruh izin operasional PTSI, Evaluasi seluruh kendaraan PTSI, Evaluasi uji kendaraan KIR PTSI, Evaluasi mess pekerja PTSI, Evaluasi aturan dan jam kerjas di PTSI, Pekerjakan kembali pekerja yang Ter PHK sepihak sesuai arahan Wakil Bupati Pelalawan, Evaluasi water Intek limbah RAPP April Group dan Bayarkan upah pekerja yang telah di stop sepihak.
Orasi penyampaian aspirasi didepan publik berjalan dengan lancar dan dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Terlihat hadirnya bersama masa aksi yaitu Ketua Komisi 5 Robin P Hutagalung SH,di dampingi oleh Sugianto, SH yang membidangi ketenagakerjaan di DPRD Provinsi Riau.
Setelah menyampaikan tuntutan koordinator lapangan, Raihan Afrinal menyerahkan tuntutan kepada ketua komisi 5 DPRD Provinsi Riau. Tuntutan tersebut diterima dan di tandatangani oleh pihak PTMP-R dan DPRD Provinsi Riau.
Menanggapi aksi ini, Robin P Hutagalung mengaku akan menyampaikan tuntutan tersebut ke pimpinan dan akan segera ditindaklanjuti. Sementara itu, Sugianto membenarkan seluruh tuntutan yang dibacakan dan akan melakukan sidak dan pemanggilan perusahaan secepatnya.
Sementara itu, PTMP-R memberikan batas waktu 7×24 jam apabila tidak ada tindaklanjut maka akan menyampaikan aspirasi perjuangan ke pemerintah pusat di Jakarta.
“Semoga DPRD Provinsi Riau benar benar melihatkan ke pedulian nya untuk memperjuangkan masyarakat Riau kususnya Pekerja di Kabupaten Pelalawan, yang mana pekerja suda berjuang sampai di tingkat Bupati dan sempat tidur di halaman kantor bupati,dan wakil bupati juga suda merekomendasikan agar pekerja insiden kecelakaan kerja agar dapat di pekerjakan kembali, namun pihak perusahaan tidak mengindahkan bahkan memutus tidak membayarkan Upah pekerja yang mana PHK sepihak belum di putus pengadilan baru setingkat anjuran dan isi dari anjuran juga menyampaikan PHK belum boleh di laksanakan atau belum sah,” kata Raihan.***
