Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaDaerahBawaslu Rohul Gelar Sosialisasi Pencanangan Zona Integritas

Bawaslu Rohul Gelar Sosialisasi Pencanangan Zona Integritas

ROKANHULU(Auranews.co.id) – Guna mewujudkan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan jajaran sekretariat, Bawaslu Rohul menggelar Sosialisasi Pencanangan Zona Integritas dan Budaya Anti Gratifikasi kepada Seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, bertempat di jalan Imam Baqi nomor 08 Desa Babussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (08/09/2022).

Sosialisasi ZI tersebut melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rohul yang diselenggarakan guna memetakan serta menganalisa mekanisme, dan sejumlah indikator dari Zona Integritas agar dapat diterapkan dilingkungan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu. H. Fajrul Islami Damsir, SH. Dalam arahannya Fajrul menyampaikan bahwa, “Integritas diartikan sebagai sikap ataupun budaya yang menunjukkan konsistensi antara perkataan dan perbuatan serta sikap untuk menolak segala tindakan tercela yang dapat merugikan diri dan instansinya,” ungkapnya.

Fajrul memberikan arahan pada acara pembukaan kegiatan Sosialisasi Pencanangan Zona Integritas dan Budaya Anti Gratifikasi kepada seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam penerapan Sosialisasi Zona Integritas Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu menghadirkan narasumber Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu Parlin Siregar.

Dalam paparan materinya, Parlin menjelaskan bahwa, “Proses pembangunan zona integritas memiliki beberapa tahapan yang harus dilalui yaitu pencanangan ZI, penetapan unit kerja, pembangunan unit kerja, dan pemantauan pembangunan,” paparnya.

“Sebagai langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM adalah dengan pembuatan dan penandatanganan fakta integritas dan menyebarluaskan pelaksanaan zona integritas,” jelas Parlin.

Lebih lanjut Parlin mengatakan, pembangunan ZI mencakup dua komponen, yaitu komponen aspek tata kelola internal unit kerja dan komponen hasil, merupakan bagaimana stakeholder merasakan dampak atau hasil dari perubahan yang telah dilakukan pada area tersebut.

“Fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yakni terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta kualitas pelayanan publik yang prima,” ujarnya.

Pembangunan Zona Intergritas didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.(***/FDr/FA)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments