BANGKINANG KOTA – Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang Meidijati menjelaskan Pekan Panutan dan Apresiasi Wajib Pajak merupakan salah satu langkah dalam mensosialisasikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
“Kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sampai tanggal 31 Maret 2022 dan untuk Wajib Pajak Badan sampai tanggal 30 April 2022,” bebernya.
“Acara pekan panutan pelaporan SPT Tahunan PPh ini dengan harapan akan menjadi contoh dan dapat meningkatkan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi seluruh Wajib Pajak, yang outputnya juga untuk Pembangunan di wilayah Kabupaten Kampar,” harapnya.
Kepada para wajib pajak Kampar, Meidijati mengucapkan terima kasih karena telah mendukung dan berpartisipasi dalam membayar pajak sesuai dengan waktunya.
“Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, himbauan kita kepada seluruh wajib pajak untuk tidak menunggu waktu hingga 31 Maret 2022, untuk melaporkan SPT orang pribadi, karena lebih cepat lebih baik,” sebutnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Yusri menilai Pekan Panutan ini merupakan acara yang istimewa, menurutnya ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
“Acara ini istimewa, kenapa saya sebut istimewa karena Ini merupakan hajat hidup orang banyak, karena pembangunan yang dilakukan mulai dari pusat sampai ke daerah itu merupakan pajak ibu bapak semua,” ungkap Yusri.
Karena sebagai warga negara Indonesia yang baik dan sadar hukum agar ikut berpartisipasi aktif dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Pajak ini merupakan aset strategis dalam rangka pembangunan nasional maupun daerah, saya mengharapkan kepada semua yang hadir dan masyarakat Kampar untuk mentaati melaksanakan wajib pajak melaporkan SPT tepat waktu,” himbaunya.
Untuk meningkatkan semangat dalam melaporkan SPT Tahunan, KPP Pratama Bangkinang memberikan apresiasi kepada wajib pajak.
Kewajiban wajib pajak badan, CV Riau Monang Mandiri, CV NR Jaya Abadi, CV Memtiny, CV Mitra Jaya Martua, Unit Desa Sawit Jaya.
Kriteria wajib pajak orang pribadi, Ramos Teddy Sianturi, Riswan Sinulingga, Dahlius.
Kriteria wajib pajak instansi pemerintah, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kampar, DPRD Kampar, Diskominfo Kampar.
Sedangkan wajib pajak perusahaan penerima penghargaan, Hotel PT Labersa Hutahean, Restoran Rocket Chicken, Air Tanah PT Tirtasari Floragrata, Mineral Bukan Logam dan Bebatuan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) dan PT Wijaya Karya (WIKA), Reklame PT Capella Dinamik Nusantara, Parkir PT Sapadia Wisata Bombara Water, Sarang Burung Walet Haji Wazir, PBB-P2 PT Hervenia Kampar Lestari dan PT Riau Perkasa Steel.(FLS)
