Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaDaerahPelaksanaan Tes Tertulis Bakal Calon Kepala Desa di Kampar Berjalan Lancar, Aman...

Pelaksanaan Tes Tertulis Bakal Calon Kepala Desa di Kampar Berjalan Lancar, Aman dan Transparan

BANGKINANGKOTA(auranews.co.id) – Tahapan tes tertulis uji kompetensi dibidang pemerintahan desa untuk para bakal Calon Kepala Desa di Kabupaten Kampar usai dilaksanakan. Pelaksanaan ujian tersebut berjalan lancar, aman dan transparan.

“Kemarin (Kamis-red), Sebanyak Delapan (8) Desa pada Enam (6) Kecamatan melaksanakan tes tertulis. Ada 8 desa dari 102 Desa yang melaksanakan tes tertulis karena bakal calon lebih dari 5 orang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Afrizal melalui Kabid Pemerintahan dan Desa Zamhur kepada auranews.co.id, Jumat (5/11/2021).

Delapan desa tersebut diantaranya Desa Penyesawan, Kecamatan Kampar dengan bakal calon 7 orang. Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar dengan bakal Calon 8 orang. Lalu, Desa Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar dengan bakal Calon 6 orang.

Kemudian, Desa Siabu, Kecamatan Salo dengan bakal calon 9 orang dan Desa Sipungguk, kecamatan Salo dengan bakal Calon 6 orang. Lalu Desa Muara Uwai, kecamatan Bangkinang dengan bakal calon 10 orang dan terakhir Desa Muara Jalai, kecamatan Kampar Utara dengan bakal calon 6 orang.

Dari 60 orang bakal calon yang ikut ujian, kini tinggal 40 orang yang lulus untuk ikut Pilkades serentak bersama desa lainnya pada 17 November mendatang. “Ada 4 incumbent yang ikut ujian tertulis dan satu orang tidak lulus (gugur),” kata Zamhur.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan ujian tertulis tersebut dilaksankan se-transparan mungkin. Tidak lulusnya satu orang incumbent merupakan bukti keseriusan panitia dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021.

“Kami, Panlih kabupaten bersama Sub kepanitian kecamatan memantau dan mengawasi pelaksanaan tes ini dari awal hingga akhir agar hasil nya murni dr kemampuan bakal calon , sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Selanjutnya untuk hari ini, proses Pilkades memasuki tahapan penetapan calon dan pengambilan nomor urut calon kepala desa bagi desa yang telah melaksanakan tes tertulis kemarin di desa masing-masing bersama 7 desa lainnya akibat dari dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran dan verifikasi karena bakal calon kurang dari dua orang.

Sesuai tahapan yang ditetapkan oleh Bupati Kampar, Untuk 83 desa lainnya, sudah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa beberapa waktu yang lalu oleh panitia pemilihan kepala desa di tingkat desa masing-masing bersama BPD dan Sub Kepanitiaan Kecamatan tepatnya pada tanggal 21 Oktober.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments