JAKARTA(Auranews.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah selesai melakukan upaya paksa pengeledahan lokasi yang diduga berkaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kuantan Singingi Andi Putra (AP) beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021) sore, di Jakarta membenarkan informasi tersebut.
Dijelaskan Fikri, untuk informasi update penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingin, Senin tanggal 25 Oktober 2021 bahwa Tim Penyidik KPK telah berhasil melaksanakan tugasnya.
“Tim Penyidik KPK pada tanggal 22/10/2021 telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di 4 (Empat) lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau,” kata Ali Fikri.
Ditambahkannya, adapun lokasi yang dilakukan penggeledahan adalah sebagai berikut :
1.Kantor Bupati Kuantan Singingi.
2.Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
3.Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
4.Rumah kediaman pribadi Tersangka AP.
“Dari 4 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti berupa berbagai dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan Tersangka AP untuk perpanjangan HGU PT AA,” katanya lagi.
Selanjutnya berbagai bukti ini, akan segera di teliti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dan kemudian dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara tersangka AP dan kawan-kawan.***
