ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) — Setelah 10 tahun menunggu, akhirnya Peraturan Daerah (Perda) Investasi No 2 Tahun 2007 direvisi dalam sidang Pansus yang disetujui 7 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Direktur utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Rokan Hulu Jaya
(Perumda RHJ) Marjeni, S.E., M.M menuturkan, “Alhamdulillah setelah 10 tahun menunggu akhirnya Perda Investasi No.2 Tahun 2007 berhasil direvisi dalam sidang Pansus DPRD Rohul disetujui oleh semua, 7 fraksi pada Selasa 30 Maret 2021,” Ujarnya kepada Wartawan.
Marjeni yang belum lama menjabat Dirut itu mengatakan, adapun urgensi dari revisi Perda Investasi No.2 Tahun 2007 bagi Perusda-RHJ antara lain, bidang usaha yang bisa dikembangkan dengan modal Rp 35 M akan lebih luas yang semula hanya di bidang kelistrikan menjadi bidang usaha lain.
Setelah perubahan ini bidang usahanya yakni: bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan, bidang Pertambangan dan Energi, bidang Perindustrian dan Perdagangan, bidang Jasa, bidang Pariwisata, bidang Ekonomi Kreatif dan bidang Jasa Konstruksi.
Lebih lanjut, Marjeni, S.E., M.M memaparkan Perumda-RHJ dapat menginvestasikan modal Rp 35 M ke berbagai bidang usaha yang semula hanya didepositokan di Bank yang hanya menghasilkan bunga yang relatif kecil, dan dapat menghasilkan pendapatan yang besar sehingga mampu menghasilkan laba.
“Dari laba yang diperoleh akan disetorkan deviden sebesar 45%Â ke Kas Daerah sebagai PAD,” sebutnya.
Besarnya deviden setiap tahun yang disumbangkan untuk PAD Pemda Rohul tentu akan terus bertambah besar sesuai dengan perkembangan atau kenaikan laba yang diperoleh Perusda RHJ. Dengan revisi Perda Investasi Nomor 2 Tahun 2007 diharapkan Perumda RHJ akan dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap PAD Pemda Rohul, mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan untuk kesejahteraan masyarakat, mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah Rohul, dapat menggali potensi sumber daya alam secara maksimal di Rokan Hulu untuk kesejahteraan Rakyat, mengembangkan Perekonomian secara merata di semua daerah di Rokan Hulu, membuka lapangan pekerjaan sebesar besarnya bagi masyarakat Rokan Hulu.
“Semoga pengembangan bisnis Perumda RHJ dapat berjalan lancar dan sukses pasca revisi perda investasi ini,” Pungkasnya.(***/Alfian Top)
