BANGKINANG(auranews.co.id) – Guna melindungi masyarakat dari penyebaran wabah virus covid-19, Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto terus mensosialisasikan Perbup nomor 44 tahun 2020 terkait sanksi pelanggaran terhadap penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Rabu (23/9/2020).
Catur mengaku, baru kali ini dirinya menginjakkan kaki di Kelurahan Pasir Sialang yang bertepatan dengan agenda penyerahan bantuan sosial beras dari kementerian RI kepada Keluarga Penerima manfaat (KPM). Sebanyak 448 KK yang mendapat bantuan tersebut.
“baru kali ini tentunya menginjakkan kaki di Kantor lurah ini, saya niat dengan tulus bersilaturahmi dengan masyarakat” ucapnya.
Kemudian, Bupati Catur menjelaskan “bertepatan dengan agenda pembagian beras ini disalurkan oleh pemerintah daerah kabupaten Kampar. Satu anggota mendapat 15 kg, kalau 2 bulan berarti dapat 30 kg. Ini merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap masyarakat nya, ditengah pandemi covid-19” Jelasnya.
Dengan agenda acara tersebut Ia menerangkan sekaligus mensosialisasikan Perbup Nomor 44 tahun 2020, “virus ini dimana-mana, terbukti dengan kasus-kasus positif. Saya Bupati Kampar telah mengeluarkan perbup, masyarakat Kabupaten Kampar harus disiplin, memakai masker serta menjaga jarak. Karena memakai masker bisa meminimalisir penyebaran wabah ini” terangnya.
Ia manambahkan “kalau sudah terjangkit akan diisolasi, tidak enak sebab tidak dijenguk dan dibiarin aja dirungan isolasi tersebut. Ini kami lakukan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari penyebaran wabah ini,” ujar Datuk Rajo Bertuah.
Acara tersebut dihadiri Dinas Sosial, Kepala Cabang pulau, Camat Bangkinang, Plt Lurah pasir Sialang.***
