Selasa, April 30, 2024
BerandaDaerahSat Narkoba Polres Rohul Ringkus Ucok Langit Karena Simpan Shabu 5,3 Gram

Sat Narkoba Polres Rohul Ringkus Ucok Langit Karena Simpan Shabu 5,3 Gram

ROKANHULU(AuraNEWS.co.id) – Seorang pria berinisial Alf Siregar alias Ucok Langit (30) warga Dusun Tandihat Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai, diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohul, karena memiliki 5,3 gram diduga narkotika jenis shabu-shabu.

Ucok Langit ditangkap personel Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohul, Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah gubuk yang diinformasikan masyarakat sering menjadi lokasi transaksi narkotika di Desa Tambusai Barat, Tambusai.

Keterangan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto, Minggu (20/9/2020), pada Rabu (16/9/2020), Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi di Desa Tambusai Barat Kecamatan Tambusai, ada sebuah gubuk yang sering terjadi transaksi narkotika  jenis shabu- shabu.

Atas informasi laporan masyarakat, Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi kemudian memerintahkan Kepala Tim Opsnal Narkoba Res Rohul bersama 4 orang personel melakukan lidik di lapangan untuk mengecek kebenaran info.

“Pada Jumat 18 September 2020 sekitar 23.00 WIB, dilakukan penangkapan Ucok Langit saat tengah duduk di gubuk. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan tempat ditemukan barang bukti diduga shabu-shabu,” ungkap Totok Nurdianto.

Tambah Paur Humas, kemudian saat diintrogasi personel Polisi, Tersangka mengakui shabu-shabu miliknya diperoleh dari Edo beralamat di Kecamatan Tambusai.

Kemudian dilakukan pengejaran terhadap Edo, namun yang bersangkutan tidak di tempat. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti (bb) berupa 4 paket narkotika jenis shabu berat kotor 5,3 gram, 1 pack plastik bening, 1kaca pirex, 1 Kompor, 2 mancis, 2 pipet plastik, 1 bong (alat hisap shabu) dan 1 unit HP OPPO.(***/Alfian Tob)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments