KAMPAR(auranews.co.id) – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar diminta untuk ditunda. Pasalnya, pengurus KONI dinilai tidak tahu aturan anggaran dasar.
“Tahapan-tahapan sudah dilanggar oleh pengurus, Musorkab ini tidak bisa dilanjutkan,” kata Ketua Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI)Ā Kabupaten Kampar, Ahmad Fikri kepada auranews.co.id, Ahad (13/9/2020).
Fikri mengaku, ada yang mengganjal didalam pikirannya setelah melihat ada pengurus harian KONI ada yang memegang Cabang Olahraga (Cabor).
“Setelah saya mempelajari Angaran Dasar KONI, ternyata pengurus tidak boleh rangkap jabatan. Yang mana saat ini pengurus KONI Kabupaten Kampar ada saya lihat yang melanggar Anggaran Dasar KONI bagian kesebelas rangkap jabatan pimpinan KONI pasal 22 point ke tiga yang berbunyi Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten/Kota tidak boleh merangkap pada organisasi keolahragaan baik secara horizontal maupun vertikal,” terangnya.
Pria yang akrab disapa Onga itu menambahkan, didalam aturan tersebut sudah jelas, pengurus tidak boleh memegang Cabor apalagi menjadi kepanitian Musorkab.
“Dia itu wasitnya sekarang, masa iya boleh menjadi panitia, lucu aja. Tunda saja lah Musorkab ini hingga pengurus membentuk kepanitiaan yang baru,” tegas onga.
Ia berharap agar pelaksanan Musorkab ini berjalan lancar tanpa ada keberpihakan dari pengurus KONI. “Pengurus harus netral, tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon ketua dan itu sudah jelas diatur dalam anggaran dasar KONI,” pungkas mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar dua periode tersebut.
Untuk diketahui, Musorkab KONI Kabupaten Kampar sudah berjalan hingga pengembalian formulir pendaftaran. Pada Musorkab kali ini, hanya dua nama yang akan bertarung merebut induk organisasi olahraga di Kabupaten Kampar tersebut yaitu Surya Darmawan dan Umarul Fatah Adikara atau yang akrab disapa Dhika Asril.***
