Rabu, November 6, 2024
BerandaAdvetorialSegera Daftar di Website Resmi, Pelaku Usaha Dapat Bantuan UMKM Sebesar 2,4...

Segera Daftar di Website Resmi, Pelaku Usaha Dapat Bantuan UMKM Sebesar 2,4 Juta

BANGKINANGKOTA(auranews.co.id) – Pencairan dana hibah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp 2,4 juta akan segera di cairkan. Pelaku usaha kecil ini perlu mendaftarkan dirinya dan usahanya melalui website pemerintah Provinsi Riau di https://mataumkm.riau.go.id/.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menargetkan 12 juta usaha mikro dan kecil menjadi penerima bantuan tersebut yang akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima. Target penyaluran tahap pertama untuk 9,1 juta penerima manfaat, dengan total anggaran Rp22 triliun.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kampar, Afrizal, S.Sos mengungkapkan ” pelaku UMKM lebih diharapkan melakukan entry melalui website yang telah tersedia di tempat usahanya, Karena titik koordinat lokasi merupakan salah satu syarat penting pendaftaran untuk mendapatkan bantuan sebesar 2.4 juta itu” Ujar Afrizal.

Sementara Ia menjelaskan syarat umumnya, pelaku UMKM sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable). Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, pelaku UMKM mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya. Pelaku UMKM juga bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/Polri, serta bukan pegawai BUMN/BUMD.

Setelah pendaftaran online di website, Afrizal mengatakan “nantinya pelaku usaha setelah mendaftarkan data diri dan data usaha ke pemerintah pusat melalui kementerian yang bersangkutan. Oleh sebab itu di website pelaku usaha wajib mencantumkan nomor telepon selulernya” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa untuk saat ini pelaku UMKM di Kabupaten Kampar belum ada yang mendapat pencairan bantuan tersebut, sehingga pelaku usaha yang telah mendaftar diharapkan menunggu tindak lanjut dari kementerian”tutupnya.(rio)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments