PEKANBARU(auranews.co.id) – Dengan adanya Kegiatan apel Gelar pasukan dalam penerapan Peraturan Wakota Pekanbaru nomor 130 tentang perihal hidup bebas dan masyarakat Produktif dan aman Covid-19 untuk melakukan sosialisasi terkait penerapan Perwako nomor 130 tersebut, Senin (10/8/2020).
hal ini diharapkan masyarakat kota Pekanbaru betul betul disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease ( Covid-19 ) diwilayah Kota Pekanbaru sehingga Pekanbaru terbebas dari Covid-19.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Drs H. Ayat Cahyadi Wakil Walikota Pekanbaru, Kol Inf Edi Budiman SIP, MIP, Komandan Kodim 0301/Pbr, Kombes Pol Nandang Mu’min, Kapolresta Pekanbaru M. Jamil MSi, Pj Setdako Pekanbaru, Para Asisten jajaran Pemko Pekanbaru, serta Camat se Kota Pekanbaru, 1 SST Kodim 0301/Pbr, 1 SST Polresta Pekanbaru, 2 SST Satpol PP Kota Pekanbaru, 1 SST Dishub, 1 SST Damkar kota Pekanbaru, 1 SST BPBD kota Pekanbaru,1 SST Gabungan Dinas Kesehatan,Kebersihan .
Penindakan yang diberikan berupa sanksi administratif, berupa kerja sosial hingga denda mulai Rp 250 ribu sampai Rp1 juta bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Tim penegak hukum di lapangan akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.***