KUANTANSINGINGI(auranews.co.id) – Kepolisian Resort Kuansing terpaksa mengamankan salah seorang warga berinisial ST saat eksekusi lahan sengketa perdata antara PT Wanasari Nusantara dan masyarakat, Kamis (06/08/2020).
Informasi ini dibenarkan oleh Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, saat dikonfirmasi wartawan, usai eksekusi lahan tersebut.
“Tindakan mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam harus kami lakukan guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegas Henky.
Ditambahkan Henky, bahwa saat ini pria yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut sedang diperiksa di Mapolres Kuansing.
“Alhamdulillah pada pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan aman,” sebutnya.
Menurut Henky, guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, pihak Polres Kuansing memastikan kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk tidak membawa senjata tajam.
“Namun, dalam pelaksanaannya terpaksa kami mengamankan 1 senjata tajam jenis pedang pendek yang diamankan dari pinggang saudara ST yang saat ini diamankan di Polres Kuansing,” pungkasnya.
Pada pelaksanaan pengamanan tersebut, Polres Kuansing beserta jajaran dibackup langsung oleh Samapta Polda Riau dan Brimob Polda Riau, serta Kodim 0302 Inhu melaksanakan kegiatan pengamanan pelaksanaan ke 3 eksekusi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, bahwa sebanyak 3 (tiga) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, pada hari ini dilaksanakan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Adapun perkara nya dengan Nomor 30/Pdt.G/2015/PN Rengat (PN), Nomor 27/Pdt/2017/PT PBR (PT), Nomor 265 K/PDT/2018 (MA) Luas Objek Perkara = 390 Ha, dengan jumlah penggugat 214 orang.
Selanjutnya, perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Rgt (PN), Nomor 127/Pdt/2015/PT.PBR (PT) Nomor 2869 K/PDT/2017 (MA). Luas Objek Perkara = 14,3 Ha, dengan jumlah penggugat 8 orang.
Selain itu, perkara Nomor 18/PdtG/2013/PN Rgt (PN), Nomor 227/Pdt./2015/PT PBR (PT), Nomor 2007 K/PDT/2015 (MA) Luas Objek Perkara = 6,8 Ha, dengan jumlah penggugat 4 orang.***