Minggu, Maret 8, 2026
BerandaAdvetorialDinilai Tidak Layak, Masyarakat Menolak atas Pengangkatan Kepala Dusun Koto Menanti

Dinilai Tidak Layak, Masyarakat Menolak atas Pengangkatan Kepala Dusun Koto Menanti

SALO(auranews.co.id) – Masyarakat Dusun Koto Menanti Menolak pengangkatan Saudara M. Rafiq sebagai kepala dusun dari hasil penjaringan oleh panitia karena dianggap tidak layak menjadi pemimpin

Penetapan kepala dusun Koto Menanti yang menuai kontroversi oleh tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan seluruh masyarakat Dusun Koto Mananti pada hasil ujian perangkat desa pada selasa (28/07/2020) lalu.

Hari ini perwakilan masyarakat Dusun Koto Menanti bergerak menuju Kantor Camat Salo untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada Camat Salo, Minda SH.

Minda menyampaikan, secara hukum penjaringan ini memenuhi persyaratan. Saya akan menindak lanjuti tuntutan masyarakat Dusun Koto Menanti ini. Tidak menutup kemungkinan sejauh hasil musyawarah di desa. Dasar itulah nanti untuk mengadakan pemilihan secara langsung” ucapnya saat ditemui auranews.co.id di kantornya,Kamis (30/7/2020) siang.

Masyarakat dusun koto menanti tersebut membenarkan bahwa mereka tidak menerima pengangkatan saudara M. Rafiq sebagai kepala dusun Koto Menanti.

Dinilai masyarakat Saudara M.Rafiq tersebut juga merupakan sosok yang keras kepala dan menentang berbagai kebijakan kepala desa. Sebelumnya ada beberapa kasus yang dirasakan masyarakat atas perilaku saudara Rafiq tersebut.

Masyarakat dusun koto menanti mempunyai 4 point tuntutan yang akan dilaporkan ke pihak kecamatan Salo. Masyarakat juga menandatangi surat pernyataan dan tuntutan tersebut bahwa mereka tidak menerima M. Rafiq sebagai kepala dusun.

Adapun 4 point tuntutan itu sebagai berikut :

1. Menolak hasil penjaringan oleh panitia yang menetapkan saudara M. Rafiq sebagai kepala dusun koto menanti terpilih karena yang bersangkutan dianggap tidak layak memimpin dusun koto menanti karena pernah melukai hati seluruh warga kampung di dusun koto menanti.

2. Panitia penjaringan yang dibentuk oleh kepala desa Salo Timur terindikasi tidak independen. Hal ini berdasarkan pada keputusan materi ujian tes yang menghilangkan salah satu ujian tes pada penjaringan perangkat desa sebelumnya.

3. Panitia pengangkatan perangkat desa yang dibentuk saudara kepala desa dianggap cacat hukum karena tidak sesuai dengan perda Kampar no. 12 tahun 2017 dengan tidak terpenuhinya beberapa unsur pada pasal 17 poin 3.

4. Meminta kepada kepala desa untuk segera mengambil keputusan secepatnya dengan membatalkan seluruh hasil pengangkatan yang telah dilaksanakan dengan berbagai pertimbangan diatas.

Itulah 4 point tuntutan masyarakat Dusun Koto Menanti, Desa Salo Timur.

Tokoh masyarakat Dusun koto Menanti, Mukhson menyampaikan bahwa, kami menyampaikan aspirasi masyarakat, merasa tidak puas dengan hasil penjaringan panitia. Dan masyarakat menginginkan pemilihan secara langsung” ungkapnya.

Ia menambahkan “Masyarakat Dusun Koto Menanti belum menganggap ini selesai”tambah mukhson.***

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments