Minggu, Februari 9, 2025
BerandaDaerahSebelum Pelantikan, DPC Peradi Bangkinang Melakukan Audensi ke PN Bangkinang

Sebelum Pelantikan, DPC Peradi Bangkinang Melakukan Audensi ke PN Bangkinang

KAMPAR – Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Bangkinang masa jabatan 2020-2025 melakukan audensi dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

Kepengurusan DPC Peradi Bangkinang didampingi oleh Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Dewan Penasehat, diterima oleh Ketua PN Bangkinang, Riska Widiana, SH, MH didampimgi Penitera, M. Jamalis, SH diruang kerja Ketua PN Bangkinang, Jum’at (3/7/2020).

Dalam audensi, Ketua DPC Peradi Bangkinang,  H. Hakim Ma’rifat, SH, MH didampingi Sekretaris Zamri, SH menyampaikan, sesuai Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Nasional (Peradi) nomor: KEP. 030/PERADI/DPN/III/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MH dan Sekretaris Jenderal, Thomas F Tampubolon, SH, MH tanggal 16 Maret 2020.

Komposisi kepengurusan terdiri dari, Dewan Kehormatan, Penasehat, Ketua yang dibantu oleh 3 orang Wakil Ketua, Sekretaris dibantu 2 orang wakil Sekretaris, Bendahara dibantu oleh 2 orang Wakil Bendahara.

Dalam personalia kepengurusan, ada 7 bidang yaitu, bidang PKPA, kerjasama universitas dan pengangkatan advikat, bidang organisasi dan hubungan kerjasama antar lembaga, bidang pembelaan organisasi, bidang eksekusi dan sosialisasi putusan dewan kehormatan, bidang kajian hukum dan perundang undangan, bidang perlindungan perempuan dan anak dan bidang agama, olahraga, seni budaya, sosial dan pengabdian masyarakat.

Dikatakan, Peradi dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat (UU Advokat) diamanatkan untuk menegakkan dan menjalankan ketentuan ketentuan UU Advokat.

“Peradi dibentuk untuk menegakkan dan menjalankan ketentuan-ketentuan UU Advokat,” ucapnya.

DPC Peradi Bangkinang, tidak semata-mata hanya menampung aspirasi dari Advokat semata, melainkan dapat melayani dan menjalankan fungsi Advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada para pencari keadilan khusus warga tidak mampu.

“Berkenaan hal itu, sudah ada pusat bantuan hukum (PBH) DPC Peradi Bangkinang diwilayah hukum PN Bangkinang,” ujarnya.

Lebih jauh, Hakim Ma’rifat menyampaikan, dari 514 Kabupaten/Kota saat ini sudah terbentuk 123 DPC, untuk Provinsi Riau baru 3 DPC terbentuk yakni, Kota Pekanbaru, Kota Dumai dan Kabupaten Kampar.

“Kita berharap, dengan terbentuknya kepengurusan DPC Peradi Bangkinang, bisa bersinergi dengan para pihak penegak hukum di wilayah hukum PN Bangkinang, sehingga penegakkan hukum yang diharapkan dapat terwujud,”  ucapnya.

Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Bangkinang, Salis, SH, MH dalam kesempatan itu berharap kepada PN Bangkinang agar dapat membuka diri dengan DPC Peradi Bangkinang.

“Koordinasi yang baik dan pembinaan serta sinergisitas sangat kita harapkan,” tuturnya.

Penasehat DPC Peradi Bangkinang, Juswari Umar Said, SH, MH mengharapkan kepada aparat penegak hukum dapat bersinergi dengan DPC Peradi Bangkinang.

“Komunikasi, sinergisitas dan pembinaan sangat kita harapkan,” sebutnya.

Disamping itu, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Advokat yang terhimpun dalam DPC Peradi Bangkinang yang telah mempercayai sebagai Ketua Penasehat DPC Peradi Bangkinang periode tahun 2020-2025.

“Marilah kita besarkan DPC Peradi Bangkinang, karena Peradi ini merupakan organisasi yang besar di Indonesia yang merupakan himpunan dari seluruh Advokat. Advokat adalah tugas yang mulia, officium nobile,” himbaunya.

Mari kita jaga kehormatan, etika, moral sebagai Advokat yang merupakan aparat penegak hukum, kedudukannya sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman.

“Jadilah seorang penegak hukum yang menjunjung hukum, jadilah seorang Advokat yang propesional, hindarilah interes pribadi dalam menjalankan propesi, sebagai mana yg diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 18 tahun tahun 2003 tentang Advokat,” tutur Juswari.

Sementara, Ketua PN Bangkinang, Riska Widiana, SH, MH didampingi Penitera, M. Jamalis, SH menyampaikan, terbentuknya kepengurusan DPC Peradi Bangkinang merupakan prestasi Peradi.

“Saat ini, kita dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugas, namun tidak menutup untuk menjalin silaturrahim,” ujar Riska.

Dalam perjalanan nanti, saya berharap jika nanti ada yang kurang berkenan untuk dapat dimaklumi dan kalau ada persoalan kita berharap dapat diselesaikan tanpa harus lewat atas.

Karena saat ini dalam tahap penilaian Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), kami juga berharap dukungan dari DPC Peradi Bangkinang, ucap Riska. (Syailan Yusuf)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments