BANGKINANG KOTA -(auranews.co.id)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang mengusulkan 782 orang narapidana agar dapat remisi atau pengurangan masa hukuman untuk hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020.
“Dari total 1584 narapidana di lapas, diusulkan sekitar 782 narapidana mendapatkan remisi lebaran tahun ini,” sebut Kalapas II A Bangkinang, Sutarno, Bc, IP, SH, MH saat ditemui auranews.co.id di kantornya, Rabu (20/05/2020) siang.
Ia mengatakan, dari jumlah napi tersebut telah memenuhi syarat baik secara administratif maupun subtansif. Kendati demikian, pemberian remisi itu masih sebatas usulan disetujui atau tidak, semua diserahkan ke pusat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.
Sutarno merincikan, dari jumlah 782 orang napi atau warga binaan itu, dibagi menjadi beberapa kategori. 15 hari 90 orang napi, 1 bulan 538 orang napi, 1 bulan 15 hari 140 orang napi, 2 bulan 14 orang napi.
Mengenai berapa total warga binaan di Lapas Kelas II A Bangkinang sebagai penghuni lapas, tercatat sebanyak 1584 orang dan tahanan titipan di polres Kampar sebanyak 110 orang. Total keseluruhan napi lapas II A Bangkinang sebanyak 1649 orang.
Warga binaan ini, kata dia, dari berbagai kasus seperti tindak pidana pencurian, narkoba, yang selama ini menjalani masa hukuman di lapas setempat.
Untuk pengusulan remisi, tambah dia, mekanismenya melalui Kanwil Kemenkuham Riau lalu diteruskan kepada Kementerian Hukum dan Ham RI untuk ditindaklanjuti karena merupakan kewenangannya. Pihaknya hanya sebatas mengusulkan.
Mengenai pengusulan remisi, tambah dia, ada berbagai macam, seperti remisi Hari Raya Idul Fitri, hari keagamaan, dan hari kemerdekaan. Warga binaan yang mendapat remisi tersebut mesti memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian pengurangan masa hukumannya.
Terkait pelayanan selama lebaran ditengah wabah virus covid-19 ini, Sutarno mengatakan bahwa sejak Indonesia ditetapkan darurat covid-19. Lapas II A Bangkinang sudah menerapkan kebijakan pertemuan online ataupun video call antara Keluarga dengan napi.
Bahkan, kata Sutarno kini Lapas Kelas II A Bangkinang dalam rangka penguatan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)
“Saat ini sudah mencapai tahap 2, mudah-mudahan hal yang kita programkan ini terwujud,” akhirnya.(FLS)
