KAMPAR -(auranews.co.id)- Masyarakat Kampar, Kamis (19/03/2020) pagi dibuat heboh oleh salah satu pemberitaan media online dengan judul “Satu Warga Bangkinang Suspect Corona, Diminta Istirahat di Rumah” .
Artikel ini langsung menjadi pembicaraan khalayak masyarakat banyak, betapa tidak, saat ini virus corona ataupun covid-19 merupakan musuh bersama seluruh dunia.
Pemberitaan ini berawal dari beredarnya sebuah foto surat melalui pesan Whats App berantai yang disertai kalimat embel-embel suspek Covid 19 di Kabupaten Kampar, Kamis (19/3/2020).
Dalam surat yang beredar itu, tertulis seseorang dengan inisial KR (37) warga Kelurahan Pasir Sialang Kecamatan Bangkinang berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid 19.
Surat ini disertai dengan tanda tangan Kepala UPTD Puskesmas Bangkinang Zolmiwardi, S.KM, M.Kes dan Dokter pemeriksa dr. Rizki Kurniati.
Namun, akibat kurang memahami istilah ODP maka media online tersebut menulis judul artikel yang menimbulkan keresahan dan sontak menyebabkan masyarakat Kabupaten Kampar panik. Seharusnya dituliskan sesuai pernyataan surat ODP malah ditulis yang bukan pernyataan surat yang berbunyi Suspek.
Menanggapi adanya beredar pesan berantai dan pemberitaan keliru tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, H. Dedi Sambudi, S.KM, M.Kes membenarkan adanya surat tersebut dikeluarkan Puskesmas Bangkinang.
Namun dirinya mengklarifikasi, bahwa orang tersebut bukan suspek Covid 19 melainkan masih dalam pengawasan atau ODP.
Dedi mengatakan penetapan status masyarakat tersebut menjadi ODP dikarenakan perjalanan yang dilakukan orang bersangkutan.
Masyarakat tersebut kurang lebih seminggu lalu melakukan perjalanan ke Negara Thailand.
Karena perjalanan yang dilakukan masyarakat tersebut, maka Puskesmas Bangkinang menetapkan pasien dengan status ODP.
“Tiada gejala demam atau batuk si masyarakat tersebut, namun pihak kita menjaga-jaga kemungkinan yang bisa terjadi. Masyarakat tersebut sudah seminggu di Kampar, karena itu waktu pengawasannya oleh Puskesmas ditetapkan selama 7 hari,” ungkapnya.
Ia mengaku bersyukur masyarakat tersebut pro aktif memeriksakan diri ke Puskesmas tanpa sebelumnya ada keluhan sakit sehingga pengawasan bisa dilakukan segera.
Dedi menuturkan status ODP ini ditetapkan ke masyarakat tersebut sebagai langkah antisipasi. Belum tentu juga masyarakat tersebut terpapar Covid 19.
“Jika nanti ada gejala barulah masyarakat tersebut ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan dengan jangka waktu pengawasan. Dari proses ini baru sampel masyarakat tersebut di uji laboratorium dan lalu ditetapkan apakah pasien positif atau negatif Covid 19,” ungkapnya.
Ia menghimbau masyarakat pro aktif dalam hal seperti ini. Terkait kabar yang beredar juga masyarakat tetap tenang. Dan Dedy mengingatkan masyarakat maupun awak media untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.(FLS)
