KAMPAR(auranews.co.id) – Ancaman jalan berlubang bagi pengendara terutama bagi pengguna sepeda motor menjadi kenyataan. Bunga Khalidah (7 tahun) harus menjalani operasi di bagian kepala di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, setelah terjatuh dari becak motor di Pasar Inpres Bangkinang.
Bocah malang asal Dusun Kampung Baru, Desa Salo Timur, Kecamatan Salo ini disarankan untuk operasi setelah hasil ronsen dari RSUD Bangkinang yang menunjukan ada tulang kepala yang retak.
“Bunga menjalani operasi batok kepala hari Rabu tanggal 11 Maret kemarin di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru,” kata Orang tua korban, Sugeng Febryanto kepada auranews.co.id, Jumat (13/3/2020).
Pria yang bekerja dengan status honorer di Pemkab Kampar ini menceritakan musibah ini terjadi pada hari Senin tanggal 9 maret 2020 pukul 13.35 wib saat anaknya bersama istrinya melewati jalan Sudirman tepatnya di Pasar Inpres Bangkinang.
Diceritakan Sugeng, Bunga terjatuh dari becak dipasar inpres Bangkinang karena ban becak sebelah samping kiri masuk lobang. Bunga naik becak bersama ibu dan adiknya.
“Bunga terjatuh dan kepalanya terhempas di aspal,” urai Sugeng dengan nada sedih.
Peneliti transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menjelaskan bahwa warga dapat menuntut apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. Aturan tersebut tertuang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yakni UU 22 tahun 2009.
Tuntutan tersebut, kata Djoko, bisa ditujukan ke pihak yang memegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota.
“Jalan nasional oleh Kementerian PUPR, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, jalan kabupaten atau kota dan jalan desa oleh pemerintahan kabupaten (pemkab) atau pemerintahan kota (pemkot), jalan tol oleh badan usaha jalan tol,” kata Djoko kepada Tirto.id.
Menurut dia, penyelenggara jalan wajib membenarkan jalan yang rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Ia mengatakan, dalam UU Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi.
Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, akan dikenakan hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 120 juta.
Bagi masyarakat yang ingin membantu dan meringankan beban keluarga Sugeng, bisa menghubungi keluarga atau melalui rekening 01432102867 an Sugeng Febryanto (Bank Riau Kepri) atau 1224227223 an Fitriany (BNI).***
