PEKANBARU(auranews.id) – Atas kerjasama dan kesungguhan yang ditunjukkan Pemkab Kampar terhadap program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Gubernur Riau Drs. Syamsuar, M. Si dan Kepala BPN Provinsi Riau Muhammad Syahril, SH memuji Bupati Kampar dan Pemkab Kampar terhadap kepedulian percepatan penyerahan dan penyelesaian sertifikat Tanah masyarakat.
Demikian kata Gubernur Riau saat membuka Sosialisasi dukungan pemerintah Daerah dalam percepatan penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diadakan dibalai serindit Gubernuran di Pekanbaru pada hari Senin (13/1/2020) yang dihadiri Oleh Forkopimda Riau dan Kabupaten, Bupati/walikota se Provinsi Riau dan Kepala BPN se Provinsi Riau.
Ia meminta agar seluruh tanah milik Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota maupun tanah masyarakat agar segera mendaftarkan asset daerah untuk disertifikatkan untuk diterbitkan serpikatnya, seperti yang dilakukan di Sinama nenek kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Sementara, Bupati Kampar mengatakan bahwa Pemkab Kampar sangat mendukung program yang telah ditetapkan, dan ini telah menjadi penekanan dari presiden.
“Ini merupakan program prioritas nasional dan Pemkab Kampar sangat bersungguh-sungguh dalam mendukung program ini demi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
“Ini tentunya sesuai dengan program pemerintah Republik Indonesia untuk segera mendaftarkan tanah paling lambat pada tahun 2025,” sambungnya.
Sementara, Muhammad Syahril Kepala Wilayah BPN/ATR Provinsi Riau dalam laporannya menyampaikan Bahwa Tanah yang baru disertifikatkan Sebesar 37.50 persen atau 1.482.430 ha dari luas apl yang ada.3 748.323 ha” katanya.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Bupati Kampar yang telah mendukung secara penuh terhadap kegiatan BPN Kampar baik dukungan langsung maupun dukungan terhadap operasional kepada BPN Kampar,” ungkapnya.
Beberapa kendalanya adalah dengan dimulainya namun kita bertekad untuk menyelesaikan seluruh tanah yang terdaftar untuk dapat petakan dan disertifikatkan hingga tahun 2025″ Tambahnya lagi, kami mohon dukungan dari pihak Pemd8, TNI/Polri maupun perusahaan agar dapat mengurus sertifikat, tentunya diawali oleh instansi pemerintah.
Banyak sekali tanah yang belum terdaftar, sehingga lahan ini dimanfaatkan oleh masyarakat, oleh sebab itu agar ini tidak terjadi Kepada seluruh pihak agar dapat mengurus Tanah yang menjadi aset masing-masing,” pintanya.***
