BANGKINANGKOTA(AuraNEWS.id) – Kepolisian Resort (Polres) Kampar berhasil mengamankan sebanyak 5 (Lima) orang pelaku tindak pidana narkotika dan senjata api rakitan sebanyak 4 (Empat) unit.
Perihal ini terungkap dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan kepemilikan 4 senjata api rakitan, Kamis (05/12/2019) siang bertempat di teras depan Mapolres Kampar.
Tampak hadir mendampingi Kapolres Kampar AKBP Muhammad Kholid, Kabag Sumda Kompol Karyono, Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, dan Kasi Propam Ipda Hendro.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Kampar menjelaskan tentang kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba inisial AW di wilayah Desa Simalinyang yang meresahkan masyarakat.
“Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AW (34) pada Sabtu (30/11/2019) malam lalu. Dari tersangka AW, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 pucuk senjata api rakitan, 13 butir amunisi, sebuah ketapel dan 7 busur,” ungkap Kholid.
Dijelaskan Kholid, dari hasil pengembangan diketahui bahwa AW menitipkan 2 pucuk senjata api rakitan kepada tersangka SU warga Desa Mayang Pongkai.
Selanjutnya, petugas berhasil menangkap tersangka SU dan menemukan 3 pucuk senjata api rakitan yang salah satunya adalah milik SU sendiri.
“Kemudian dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tentang asal-usul narkotika serta senjata api rakitan yang ditemukan tersebut, untuk senpi rakitan ini diakui oleh tersangka bahwa dibuat sendiri dengan belajar dari menonton Youtube, sedangkan narkotika jenis shabu tersebut berasal dari tersangka ED dan tunangannya SO,” sebut Kapolres Kampar.
Petugas berhasil menangkap tersangka ED dan SO di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, dari mereka didapati barang bukti 6 paket shabu seberat 5,74 gram.
Diketahui bahwa sabu itu awalnya sebanyak 100 gram dan telah dijual oleh ED kepada tersangka SU warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.
Selanjutnya pada hari Senin (02/12/2019) kemarin, petugas berhasil menangkap tersangka SU dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 15,21 gram.
“Secara keseluruhan berhasil diamankan 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang 2 diantaranya terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan,” ujar Kapolres.(***/Arief)
