KAMPAR -(auranews.id)- Sekretaris DPRD Kabupaten Kampar, Ramlah, SE, M.Si mengumumkan kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar masa sidang ke III tahun 2019.
“Kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Kampar dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan tanggal 4 Desember 2019,” ujar Ramlah, Selasa (26/11/2019).
Hal tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib (Tatib) Provinsi, Kabupaten, dan Kota pasal 87 ayat 3 dan pasal 88, serta Tatib DPRD Kampar nomor 1 tahun 2018 pasal 2 ayat 1, 2, 3, 4, 5 dan 6.
Disampaikan, Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap anggota DPRD paling lambat 3 hari sebelum masa reses di mulai, melalui saluran yang mudah di akses. (Syailan Yusuf)