PEKANBARU -(auranews.id)- Dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum masyarakat demi terselenggaranya supremasi hukum dinegara Indonesia khususnya Provinsi Riau, DPD FERARI Riau bekerjasama dengan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Batiqa Hotel Pekanbaru dari tanggal 31 Oktober – 2 November 2019.
Ketua DPD FERARI Riau, Noor Aufa,SH,CLA mengatakan kerjasama ini bertujuan untuk mencetak calon advokat handal yang profesional dan Religius sesuai dengan motto dari Federasi Advokat Republik Indonesia itu sendiri.
“Kita harapkan dengan PKPA ini, lusan sarjana hukum mampu memahami praktik dunia advokat dan menjadi advokat handal,” ujarnya.
Sementara iru, Syahrial Puga, SH,S.Si,MH,M.Si, sebagai perwakilan Rektor UP dalam sambutannya saat pelaksanaan Pembukaan PKPA (Kamis: 31/10) menyampaikan, pihak UP menyambut baik juga mendukung kerja sama tersebut dan berharap agar kedepannya kerjasama tidak sebatas kegiatan PKPA melainkan kegiatan pendidikan dan pengembangan hukum lainnya. Dirinya juga berharap agar 20 peserta PKPA untuk serius dalam menyerap ilmu yang diberikan pada kegiatan ini supaya nantinya 20 peserta ini tidak kesulitan untuk menjadi penjaga konstitusi.
Kegiatan PKPA ini dihadiri oleh Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia Prof. DR (Yuris) DR (MP)Teguh Samudera,SH,MH, sebagai pemateri dan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Syafril,SH,MHum, Teddy Ariansyah, SH, MH, Sahat Ambarita, SH, MH, Noor Aufa, SH, CLA dan Andriadi, SH.
Teguh Samudera selaku Ketua Umum DPP Ferari menyampaikan dunia advokat bukanlah profesi yang hanya berfokus pada materi belaka tapi lebih dari itu profesi advokat merupakan profesi yang mulia yang memiliki tujuan melakukan penegakan hukum sebagaimana mestinya dan berusaha melindungi hak-hak hukum warga negara.
Ketua Panita Pelaksana PKPA dari DPD Ferari Riau sendiri, Alkhiviz Syukri, SH menyebutkan setelah pelaksanaan PKPA Angkatan I ini akan segera dilaksanakan Ujian Profesi Advokat bagi para sarjana hukum yang telah mengikuti PKPA sebagai syarat utama seorang sarjana hukum dapat dilantik dan diambil sumpahnya sebagai advokat.