KAMPAR -(auranews.id)- Indonesia Law Emforcement Monitoring (Inlaning) mendesak jajaran penegak hukum untuk menindak pelaku kejahatan kehutanan.
Sudah empat tahun gugatan legal standing dimenangi Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) atas lahan milik Jimmy alias Ahua, namun lahan seluas 574,6 hektar itu masih dikelola dengan bebas oleh Jimmy alias Ahua.
“Saya minta kepada Polres Kampar untuk dapat menangkap dan memproses pelaku kejahatan kehutanan yang telah menghancurkan kawasan hutan ini,” kata Kepala Divisi LSM Inlaning, Syailan Yusuf, Rabu (11/9/2019).
Disampaikan, perbuatan Jimmy alias Ahua yang telah merubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan, yaitu dengan membangun perkebunan kelapa sawit seluas 574,6 hektare di Dusun Simpamg Kare, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar didalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Ini sudah sangat jelas merupakan perbuatan pidana sebagimana diatur dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, harus segera ditindak,” tuturnya.
Pasal 92 ayat (1) huruf a berbunyi, orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit 1,5 milyar rupiah dan paling banyak sebesar 5 milyar rupiah.
Pada pasal 93 ayat (1) huruf b berbunyi, orang perseorangan yang dengan sengaja menjual, menguasai, memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (Tiga) tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar.
Nah, apalagi yang mesti ditunggu, para penjahat kehutanan ini segera ditangkap dan diproses sesuai peraturan berlaku, agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan kehutanan lain, pungkasnya. (Tim)
