KAMPAR (auranews.id)- Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Kabupaten Kampar sampaikan somasi kepada Bupati Kampar dan Kejaksaan Negeri Kampar, terkait kegiatan Kepala Desa keluar daerah.
Surat somasi No : 01/EX/LSM-LIRA KPR/IX/2019 tanggal 9 September 2019 telah kita sampaikan, kata Sekretaris LIRA Kampar, Putra Budiman, Selasa (10/9/2019) di Bangkinang Kota.
Dikatakan, dalam surat somasi, LIRA Kampar meminta kepada Bupati Kampar, H Catur Sugeng Susanto SH untuk dapat melakukan evaluasi dan meninjau ulang, sekaligus membatalkan kegiatan bimbingan tehknis (Bimtek) dan study Banding (Stuban) Kepala Desa di Kabupaten Kampar anggaran dana desa.
Kemudian, meminta Bupati Kampar melakukan pemeriksaan khusus melalui Inspektorat Kamparterhadap penyusunan APBDes masing-masing Desa di Kabupaten Kampar. Meninjau dan mengevaluasi ulang pelaksanaan Bimtek dan Stuban Kepala Desa terkait dugaan keikutsertaan oknum dibeberapa instansi pemerintah Kabupaten Kampar diantaranya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kampar, Inspektorat Kampar dan Kejari Kampar.
Selanjutnya, meminta pihak Kejari Kampar untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap penyalahgunaan angaran dana desa untuk kegiatan Bimtek dan Stuban serta kegiatan lainnya selaku Tim Pendampingan Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TP4D), ujar Putra Budiman.
Bupati LIRA Kampar, Ali H menyampaikan hendaknya, DPMD jangan terkesan meninggalkan tanggungjawab, karena Kepala Dinas DPMD merupakan Ketua Tim Pengawas Dana Desa Kabupaten Kampar. Perannya sangat dinanti, ucap Ali H.
Disampaikan, sangat wajar bila kegiatan Kepala Desa di Kecamatan Tapung itu dikatakan cacat hukum, karena dalam aturan, kegiatan Kepala Desa keluar daerah harus mendapat persetujuan Bupati yang melalui proses administrasi dari DPMD Kampar serta berkoordinasu dengan TP4D.
Dalam PP No 43 tahun 2014 dan Permenkeu Nomor 93/PMK.07/2015 tentang penggunaan Dana Desa sudah sangat jelas, bahwa penggunaannya mengedepankan kegiatan utama atau prioritas Desa. Yang menjadi pertanyaan, apakah kegiatan Kepala Desa keluar daerah ini merupakan kegiatan prioritas Desa, ujarnya.
Jadi, sesuai komitmen bersama antara Kemendes RI dan Kejagung RI, Kejari Kampar harus berperan, sebab anggaran Dana Desa merupakan prioritas pembangunan skala Nasional, jangan sampai dihabiskan untuk kegiatan yang tidak perlu, pungkasnya. (Syailan Yusuf)