PEKANBARU- (auranews.id) – Hari ke – enam digelara Operasi Patuh Muara Takus 2019 di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Selasa (3/9/2019), Polisi Lalu Lintas dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menilang satu unit mobil Toyota Fortuner diduga milik anggota DPRD di Sumatera Barat (Sumbar) yang kedapatan memiliki tiga nomor polisi palsu.
Pada mobil plat merah tersebut ditemukan terpasang tiga Plat no kendaraan bernomor BA 1046 BS, BA 1585 E, dan BA 2 E.
Temuan pelanggaran ini dibenarkan Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto kepada auranews.id
“Kendaraan itu diduga milik anggota dewan di Sumatera Barat yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Seharusnya mobil dinas tapi digunakan dengan plat non dinas,” ujarnya.
Terjaringnya mobil milik Anggota Dewan Sumbar ini bermula saat kecurigaan polisi saat mobil Fortuner berwarna hitam tersebut melintas di Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru. Polisi curiga melihat kondisi fisik plat mobil dan membukanya, ternyata ditemukan tiga plat polisi yang terpasang berlapis-lapis di mobil itu.
Polisi lalu memberikan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi mobil. SIM pengemudi dan STNK disita untuk bukti pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukannya.
“Ya, pelanggaran ini tidak patut hingga kami lakukan penilangan. Untuk apa plat mobil dengan nomor berbeda-beda ini,” ujar Eko Wimpiyanto.
Dugaan sementara, kata Wimpiyanto, pemilik mobil sengaja membuat plat kendaraan palsu lebih dari satu agar bisa dibawa ke mana-mana di luar dinas.
“Indikasinya mungkin malu membawa mobil dinas untuk jalan-jalan,” ungkapnya. (Ferry Anthony)
