PEKANBARU- (auranews.id)- Terungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan bocah perempuan berusia 14 tahun di Kandis, Siak, Sabtu (17/8/2018/9). Diberitakan sebelumnya korban DW dibunuh lalu disetubuhi pelaku bernama Yogi yang berusia 19 tahun.
Namun setelah Yogi ditangkap polisi, terungkap bahwa sebelum dibunuh, pelaku juga sudah memperkosa gadis di bawah umur itu selama satu menit. Karena merasa belum puas pelaku kembali memaksa korban untuk melakukannya. Namun ditolak korban.
Karena keinginannya tak dipenuhi, pelaku memukul bagian punggung korban menggunakan cangkul sebanyak 4 kali. Gadis kecil itu terjatuh dan tak sadarkan diri. Lalu pelaku kembali melampiaskan nafsu bejatnya.
“Pelaku memukul korban hingga terjatuh, lalu korban dicekik untuk memastikan sudah mati. Setelah mati pelaku kembali menyetubuhi korban” Kata Wakapolres Siak, Abdullah Hariri, saat konferensi pers di laman Mapolres Siak, Kamis (22/08/2019).
Yogi mengaku kenal korban melalui media sosial facebook. Mereka janjian ketemu juga melalui chat Facebook.
Pukul 13.00 WIB korban dijemput di rumahnya untuk melihat acara agustusan. Sorenya Yogi mengajak korban ke sebuah gubuk yang tidak jauh dari rumahnya. Ditempat tersebutlah Yogi melancarkan aksinya.
Pelaku mengaku baru pertama kali ketemu DW dan langsung mengajaknya jalan. Sejak berkenalan, Yogi sudah berencana untuk menyetubuhi korban.
“Baru pertama kali ketemu dengan DW. Dan sejak berkenalan saya memang ingin menyetubuhinya. Sebab saya punya pacar dan sama pacar saya tidak mau begitu,” sebutnya.
Yogi mengaku hobi menonton vidio porno melalu situs internet. “Jujur saya bernafsu karena sering menonton video porno,” akunya.
YP diancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Undang Undang perlindungan anak.
“Pelaku diancam 15 tahun penjara. Saat ini kita sudah mengumpulkan barang bukti seperti satu buah cangkul, celana jeans, sepatu hitam, handphone korban, sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, dan celana dalam korban,” tambah Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Muhammad Faizal Ramzani. (Ferry Anthony)
