PEKANBARU -(auranews.id)- Sebanyak 176 orang narapidana di Provinsi Riau menghirup udara bebas, Mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka memperingati HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8/2019).
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau, M Diah. Ia mengatakan sebanyak 6.281 narapidana Riau mendapat remisi HUT RI 2019.
“Dari jumlah itu, 176 warga binaan bebas,” ujar Diah.
Pemberian remisi ini, kata Diah, merupakan hikmah peringatan HUT RI bagi warga binaan. Sekaligus suatu kebahagiaan bagi pegawai Lapas.
“Suatu kebahagiaan, khusus bagi teman-teman pemasyarakatan yang telah mengantar warga binaan sabar menyelesaikan masa pidana,” katanya.
Sebanyak 6,281 narapidana yang mendapat remisi tersebut berasal dari seluruh Lapas dan Rutan di Riau. Dari Pekanbaru sebanyak 1.094 orang, dimana 29 orang langsung bebas.
Lapas Klas IIB Bengkalis yang mendapat remisi 637 orang dan 21 di antaranya langsung bebas. Lapas Klas IIA Tembilahan 495 orang dengan 13 orang bebas dan Lapas Klas II A Perempuan Pekanbaru 161 orang dengan napi bebas 5 orang.
Selanjutnya, LPKA Klas II Pekanbaru, narapidana mendapat remisi 76 orang, dan 3 di antaranya bebas. Lapas KLas II Bangkinang 1.047 orang dengan narapidana bebas 24 orang.
Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian 523 narapidana dengan bebas 12 orang, Lapas Klas III Terbuka Rumbai 36 orang dan tidak ada yang bebas, Rutan Klas IIB Pekanbaru 672 dengan bebas 22 owang.
Lalu Rutan Klas II B Dumai mendapat remisi 404 dengan bebas sebanyak 20 orang. Rutan Klas II B Rengat 375 orang dengan bebas 11 orang. Rutan Klas II B Siak Sri Indrapura 68 orang dengan satu narapidana bebas 1.
Cabang Rutan Bagansiapiapi dapat remisi 342 orang dengan 12 orang bebas, Cabang Rutan Selatpanjang 173 dengan narapidana bebas 1 orang. Cabang Rutan Kepulauan Meranti 178 orang dengan 2 orang bebas.
Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. (Ferry Anthony)
