BANGKINANG KOTA -(auranews.id)- Sebanyak 1044 dari total 1751 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) II A Bangkinang, Hery Suhasmin, Amd.IP, SH, MH, mengatakan di antara 1044 WBP yang mendapat remisi tersebut ada yang otomatis bebas dari penjara sebanyak 6 orang.
“Di HUT RI Ke-74, sebanyak 1044 warga binaan mendapatkan remisi, 6 orang di antaranya langsung bebas di hari ini,” ujar Kalapas II A Bangkinang, Hery Suhasmin, Sabtu (17/08/2019) siang.
Ia melanjutkan, pemberian remisi hukuman itu diberikan dengan melakukan peninjauan dari berbagai aspek salah satunya adalah warga binaan yang berkelakuan baik selama masa pembinaan.
“Semua usulan remisi, dengan melihat berbagai aspek penunjang, yaitu perilaku warga binaan, sisi pidana dan secara regulasinya memenuhi maka mendapatkan remisi,” lanjut Hery.
Hery berharap, agar warga binaan yang mendapat remisi bebas, bisa diterima keluarga dan masyarakat dengan baik.
“Kami berharap agar mereka bisa kembali ke keluarganya, dan keluarga juga mau menerima mereka, supaya mereka bisa berkelakuan baik,” harap Hery.
Diketahui, remisi hukuman yang diberikan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia itu telah diatur berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 174 tahun 1999 tentang remisi.
Adapun rincian pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2019 Lapas II A Bangkinang antara lain, remisi 1 Bulan 155 orang, remisi 2 Bulan 194 orang, remisi 3 bulan 365 orang, remisi 4 bulan 215 orang, remisi 5 bulan 101 orang, remisi 6 bulan 9 orang dan warga bebas langsung (RU-2) 6 orang.
Penulis: Fauzi Lalea Saputra
