BANGKINANGKOTA(auranews.id) – Persoalan upah tenaga Cleaning Service (CS) di DPRD Kampar tampaknya tak kunjung selesai, selain dari upah yang sangat jauh dibawa UMK (Upah Minimum Kabupaten), puluhan CS juga bekerja dibawah tekanan pemenang lelang.
“Gaji kami cuma 1 juta 300 ribu, kadang kerja sampai larut malam, itu tidak terhitung lembur,” keluh salah seorang cs yang tidak ingin diketahui namanya di DPRD Kampar, Selasa (13/8/2019).
Menurut pengakuan CS dengan raut wajah yang penuh ketakutan itu, pemberian honor kurang lancar dari pada pemenang lelang sebelumnya. “Dulu biasanya tiap bulan dibayarkan, sekarang memang sering tersendat, tapi apalah daya kita butuh kerja untuk membiayai anak,” akuinya.
Sebenarnya upah yang ia terima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, namun demikian pekerjaan itu harus dilakoni, demi memenuhi kebutuhan hidup.
Padahal, Undang-undang Ketenagakerjaan sudah mengatur dengan rinci atas hak dan kewajiban, mengenai upah pekerja diatur melalui surat keputusan Gubernur.
UMK Kampar tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.718.724.80. Penetapan UMK tahun 2019 berdasarkan surat keputusan Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, nomor : Kpts.949/XI/2018 tanggal 21 November 2018.
“Mengenai kegiatan kebersihan itu telah diserahkan sepenuhnya dengan kuasa pengguna anggaran (KPA),” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kampar, Ramlah, SE, M.Si saat dihubungi, Senin (12/8) kemarin.(Defrizal)