PEKANBARU -(auranews.id) –Â Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS) di Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, sebagai tersangka dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Hal ini diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat konferensi pers usai peninjau areal lahan terbakar di Jalan Arengka II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Jumat (9/9/2019).
Perusahaan PT Sumber Sawit Sejahtera diduga lalai menjaga lahan konsesinya hingga terbakar seluas 150 hektare.
“Tersangka korporasi PT SSS Sudah tahap penyidikan dan telah dilakukan sejak Februari 2019 lalu. Dimulai dari ditemukannya titik api, rambatan api, assessment dan kesiapan perusahaan dalam penanganan kebakaran, ternyata ada kelalaian,” ujar Kapolda Riau.
Dalam proses penyidikan, Polda Riau sudah meminta keterangan dari pihak perusahaan. Mulai dari direktur utama perusahaan, Humas dan lainnya.
“Ada inisial EE, SG, OH. Ada direktur utama, ada Humas,” kata Widodo.
Selain menetapkan tersangka korporasi, hingga kini Polda Riau sudah menahan 27 orang tersangka perorangan. Umumnya mereka adalah warga yang sengaja membuka lahan untuk berkebun.
Widodo menegaskan, penetapan tersangka korporasi dan perorangan tidaklah sama. Untuk korporasi, Polda Riau juga harus melibatkan ahli. “Tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tutur Widodo.
Dalam penanganan perkara, Polda Riau juga profesional. “Kami tidak bisa ditekan oleh siapa pun dalam penerapan tersangka. Tidak bisa diatur. Kami bekerja profesional,” tegas Widodo.
Selain PT Sumber Sawit Sejahtera, Polda Riau juga bakal penetapan satu perusahaan lagi yang berlokasi di Langgam, Kabupaten Pelalawan, sebagai tersangka.
Widodo menyatakan, Polda Riau komitmen menangani masalah Karhutla. Tindakan Preemtif dan preventif dilakukan agar Karhutla tidak terulang kembali. (Ferry Anthony)
