BANGKINANG KOTA -(auranews.id)- Nama baik perusahaan PT Padasa Enam Utama yang berdomisili di Desa Muaratakus Kecamatan XIII Koto Kampar tercoreng sudah, pasalnya oknum karyawan perusahaan yang bergerak dibagian perkebunan kelapa sawit itu diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Oknum karyawan IP alias IW (40) yang beralamat di Afdeling III PT. Padasa Enam Utama Desa Muara Takus Kec. XIII Koto Kampar, ditangkap polisi Kamis sore (1/8) dengan laporan melakukan persetubuhan CA yang baru berusia 13 tahun.
IW dibekuk petugas saat berada di salah satu rumah makan di Kelurahan Batu Bersurat berdasarkan laporan pada tanggal 22 Juli 2019.
Mencuatnya peristiwa ini berawal pada Kamis (18/7) sekira pukul 18.00 Wib, saat itu ayah korban (Pelapor) bersama Istrinya baru pulang dari rumah sakit dan mendapati anaknya CA (korban) dalam keaadaan pucat dan ketakutan.
Selanjutnya Ibu korban menanyai anak gadisnya itu “Kenapa kamu nak ?“ namun tidak dijawab oleh korban, setelah ditanyai kembali lalu korban menangis sambil memeluk ibunya.
Kemudian ibu korban bertanya lagi “Apakah ada laki-laki yang menggangu kamu nak?” Lalu Korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi secara paksa oleh tersangka IW.
Pengakuan korban ini kemudian diceritakan kembali kepada ayah korban (pelapor), lalu ayah korban memanggil IW dan menanyakan masalah ini namun yang bersangkutan tidak mengakuinya.
Atas kejadian ini, pelapor selaku orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan pada pihak yang berwajib.
Menindaklanjuti laporan ini, Unit 3 Satreskrim Polres Kampar segera memeriksa korban dan saksi-saksi serta memintakan Visum atas korban di RSUD Bangkinang, kemudian Tim melakukan kordinasi dengan pihak RSUD / Dokter pemeriksa, dimana dalam pemeriksaan itu ditemukan kerusakan selaput dara korban.
Dengan kedua alat bukti, tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Ipda Irwandy H. Turnip SH bersama anggota PPA dan Opsnal Satreskrim mencari Tersangka.
Alhasil, pelaku ditemukan sedang makan disalah satu rumah makan di Kelurahan Batu Bersurat.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Fajri bahwa tersangka IP alias IW telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Defrizal)
