Senin, Februari 9, 2026
BerandaDaerahKejati Riau Hentikan Penyelidikan Perkara Pengusutan Pembangunan Embung di Kecamatan Tenayan Raya...

Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Perkara Pengusutan Pembangunan Embung di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru

PEKANBARU -(auranews.id)- Penyelidikan perkara dugaan penyimpangan pembangunan embung di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru yang dikerjakan oleh PT. Fajar Berdasi Gemilang pada tahun 2016 dan PT Tarum Jaya Mandiri ditahun 2017 (lanjutan), akhirnya dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kejati Riau mengatakan Pekerjaan pembangunan embung di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru tersebut telah sesuai ketentuan. Tidak ada kekurangan volume berdasarkan pengecekan yang dilakukan tiga ahli dari Universitas Riau (UR).

“Dihentikan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Penghentian dilakukan setelah jaksa penyelidik meminta keterangan saksi ahli, yakni ahli bidang struktur, bidang hidroteknik dan geoteknik dari Universitas Riau. Hasilnya, tidak ditemukan kekurangan dalam pembangunan embung.

Menurut ahli, volume pembangunan embung sesuai ketentuan. “Tidak ada kekurangan volume. Disimpulkan pembangunan embung telah sesuai ketentuan dan spesifikasi,” ujar Muspidauan.

Perkara ini sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Saat itu, sejumlah pihak telah diundang. Kejari juga telah menyita sejumlah dokumen. Diketahui, dokumen tersebut terkait proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 dan 2017 itu.

Selain itu, Jaksa juga telah turun ke lapangan untuk mengecek kondisi embung. Pengecekan itu dilakukan bersama konsultan pengawas dan PPK proyek tersebut pasca menerima dokumen kegiatan. Meski begitu, saat itu penanganan perkara masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Ternyata, selain dilaporkan ke Kejari Pekanbaru, laporan perkara itu juga masuk ke Kejati Riau. Untuk itu, Kejati selanjutnya mengambil alih penangangan perkara tersebut.

Usai diambil alih, Kejati langsung melakukan penelaahan. Hasilnya, diketahui jika perkara itu belum pernah dilidik sebelumnya. Dengan begitu, Kejati Riau akhirnya menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprind lid) untuk perkara tersebut.

Saat penyelidikan, sejumlah pihak pun diklarifikasi, diantaranya Yannedi, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Danau Situ dan Embung di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau.

Turut juga diklarifikasi Sarwan yang merupakan pengawas lapangan pembangunan embung pada tahun 2017 lalu, dan Direktur PT Fajar Berdasi Gemilang yang merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut pada  tahun 2016 lalu.

Berikutnya, Direktur PT Tarum Jaya Mandiri, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Danau Situ dan Embung Kementerian Direktorat Jenderal (Dirjen) SDA BWSS III Riau, Ir. Dede Irawan.

Selain nama-nama yang disebutkan di atas, Jaksa juga melakukan klarifikasi terhadap
Syafri Wal, Direktur PT Kemuning Yona Pratama (KTP). Perusahaan ini diketahui mengerjakan proyek embung pada tahun sebelumnya yakni ditahun 2015 lalu.

Tidak hanya itu, Direktur CV Serunting Konsultan, Robert Adi Pradana, tak luput dari pemeriksaan jaksa penyelidik serta sejumlah pihak lainnya.

Dalam tahap penyelidikan tersebut, Jaksa meminta bantuan ahli dari Universitas Riau. Tidak tanggung-tanggung, ahli yang diminta bantuan itu berjumlah tiga orang untuk melakukan pengecekan pekerjaan pembangunan embung di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, yang sempat diheboh-hebohkan sejumlah LSM di Riau.

“Ada tiga orang ahli. Yaitu, ahli bidang struktur, bidang hidroteknik, dan geoteknik. Semuanya dari Universitas Riau,” kata Muspidauan.

Dari pengecekan itu, para ahli menyimpulkan bahwa pembangunan embung tersebut telah sesuai ketentuan dan spesifikasi.

“Hasilnya menemukan bahwa bangunan tersebut masih dalam ruang lingkup batas standar dan baik, tidak ada kekurangan volume,” sambung mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.

Terkait hal itu, sebut Muspidauan, penyelidik kemudian menghasilkan kesimpulan. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan proses penyelidikan yang telah berlangsung berbulan-bulan lamanya. (Ferry Anthony)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments