Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaDaerahJembatan WFC Bangkinang Dalam Catatan SPN

Jembatan WFC Bangkinang Dalam Catatan SPN

KAMPAR -(auranews.id)- Jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat. Semakin hari mulai menampakkan wujudnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampak fokus dalam pengembangan kasus.

Politisi partai Demokrat, Syafrianto Prawira Negara (SPN) angkat bicara. Saat bincang-bincang dengan auranews.id, Senin (29/7/2019) SPN mencatat, WFC Kampar, telah terjadi politik Korporasi, Politik anggaran.

Perdebatan masalah jembatan WFC Bangkinang kian hari kian memanas. Bola panas itu semakin hari semakin memperlihatkan wujudnya. “Kita tidak tahu, siapa yang dibidik, Eksekutifkah?, Legislatif? atau Kapitalnya?”, ujarnya.

Dalam catatan hariannya, WFC mampu mengisi panggung-panggung dialog semua tingkatan dilapisan masyarakat Kampar dan Riau bahkan berita publik nasional. Namun bagi saya, katanya, tentu tidaklah istimewa, kita berdebat dalam kaca mata ketidakpahaman kita dengan politik anggaran bagi politisi.

Pemodal dan birokrasi merupakan segitiga emas yang sangat berperan dalam mengatur pola itu. Kadang kala politisinya yang hebat dalam memainkan peran dengan domain Banggar. Disanalah politik anggaran disusun rapi, lobi Fraksi lintas politisi dan kaloborasi pimpinan, urainya.

Semua itu tentu harus ada loncatan-loncatan politik anggaran, yang kita sebut dalam politik mafia, politik kartel yang susah diperdebatkan. Banyak diantara Wakil Rakyat gagal paham politik anggaran, sehingga sangat mudah dikelabui pihak Eksekutif, karena cara dan tehnik dikuasai pemangku kebijakkan yang dapat menyeret Wakil Rakyat terjebak dalam zona korporasi, tuturnya

Lempar batu sembuyi tangan bukanlah alasan bagi Wakil Rakyat, tapi saya yakin, ada permainan yang begitu kental dalam pola korporasi, sehingga terjebaklah para elit politik dalam politik anggaran yang kental akan lobbynya, inilah virus yang menjebak elit politik.

Sekarang sangat jelas, panitia lelang masuk dalam zona merah, begitu juga dengan pihak kontraktor. Pembuat kebijakkan termasuk Wakil Rakyat entah dalam zona apa, katanya.

Banyak telaah hukum yang berbeda pandangan tentang ini, tapi bagi saya yang punya pengalaman di Banggar DPRD tentu agak sulit untuk keluar, tapi hukumlah yang akan berbicara, salah jika kita mendahului, ucapnya sembari kengatakan, karena korupsi tidak hanya dapat dikualifikasi sebagai kejahatan terorganisir saja, tetapi juga kejahatannya berpotensial dilakukan secara solid dan teritegrasi antara kepentingan korporasi.

“Antara birokrasi dan politik menjadi penyebab terjadinya suatu kejahatan korupsi yang terorganisir yang dikualifikasi dengan zona korupsi politik”, ujarnya.

Disampaikan, dalam politik anggaran sangat memungkinkan hubungan segi tiga emas, pihak korporasi, politisi dan birokrasi, sehingga agak mengerikan dan mengkhawatirkan politik kartel yang terjadi, karna solidnya kekuasaan  oligarki yang mempunyai kekuatan  untuk mengkooptasi kekuasaan.

Jika politik kartel dan kekuasaan  oligarki ini mulai bekerja secara sistimatis dan terstruktur didalam sistim kekuasaan dan telah menguasai kepentingan kekuasaan sehingga tidak lagi berpihak pada kepentingan kemaslahatan publik alias rakyat.

KPK menyatakan 90 persen kasus yang ditangani positif melibatkan  politik Korporasi. Sebaiknya sebagai pelaku kejahatan orang yang bersama-sama melakukan kejahatan maupun membantu memberikan sarana dan prasarana dan modusnya penyuapan. Mendapatkan sejumlah proyek negara atau mempegaruhi kebijakan, sehingga negara dirugikan, maka dipastikan kolap, katanya. (Syailan Yusuf)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments