PEKANBARU-(auranews.id)- Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil mengamankan 14.449.27 kilogram (Kg) sabu-sabu asal negara Jiran Malaysia bersama tiga kurirnya.
Ketiga kurir tersebut masing masing S, B dan R diamankan dari dua lokasi berbeda.
S dan B merupakan warga asal Sulawesi Tenggara. Dari keduanya berhasil diamankan dua Kg sabu-sabu oleh Aparat dari Polsek Senapelan.
“Penangkapan S dan B setelah anggota melakukan pendalaman informasi selama dua minggu,” ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto didampingi Kapolsek Senapelan, Kompol Kariamsah Ritonga, saat ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Senin (22/7/2019).
Modusnya, barang diletakkan di suatu tempat dan diambil oleh tersangka S dan B. Lalu 2 Kg sabu-sabu senilai Rp3 miliar dibawa dengan ojek online.
“Selanjutnya, barang tersebut dibawa dengan taksi online untuk menghilangkan jejak pengikutnya,” ungkap Susanto.
Pengakuan kedua tersangka, sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat.
Penangkapan selanjutnya dilakukan Aparat Polresta Pekanbaru disalah satu hotel dengan inisial kurir R warga Banjarmasin.
Dari tangan R, Aparat berhasil mengamankan barang bukti 12,449 Kg sabu-sabu. Menurut pengakuan R, sabu-sabu tersebut dibawa dari Dumai untuk dibawa ke Sumatera Barat dan sebagian ke Jakarta.
“Menurut pengakuan R, barang berasal dari Dumai. Untuk jasanya tersangka mendapat upah Rp 10 juta per kilogram,” kata Kapolres.
Pengakuan tersangka R, dia sudah dua kali menjadi kurir narkoba, pertama seberat 3 kilogram dan kedua 12,499 kilogram.
“Kami sedang mengembangkan jaringan tersangka 12,4,99 kilogram,” kata Susanto.
Tersangka R berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru, lalu ke Dumai dan menginap selama satu pekan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Narkotika. (Ferry Anthony)
