ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Ratusan pemuda, mahasiswa dan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Tambusai melakukan aksi demontrasi. Aksi massa ini mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tingkok, Tambusai Timur dan Lubuk Soting. Aksi ini digelar di gerbang Kantor Bupati Rokan Hulu (Rohul), Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul, Kamis (18/7/2019).
Aksi damai ini sempat diwarnai pecah gelas di kepala yang dilakukan oleh salah seorang pendemo bernama Faisal, hingga keningnya berdarah. Karena darah bercucuran, Faisal akhirnya diantar oleh mobil patroli Polres Rohul guna mengobati luka dikepalanya.
Pada orasinya, Roganda Hasibuan ST selaku Koordinator Umum Aksi menyampaikan lima penyataan sikap yang merupakan aspirasi dari masyarakat tiga desa.
Masyarakat mendesak Pemkab Rokan Hulu, dalam hal ini Bupati segera menuntaskan permasalahan lahan pola KKPA di PT. Hutahaean yang berlokasi di Kecamatan Tambusai.
Roganda mengungkapkan sesuai nota kesepahaman awal atau MoU, lahan pola KKPA milik masyarakat tiga desa yang diduga telah dikuasai oleh PT. Hutahaean sekira 2.380 hektare sejak lebih kurang 20 tahun terakhir. Saat itu, tiga desa masih tergabung di Desa Tambusai Timur.
Ada sekitar lima poin pernyataan sikap yang disampaikan massa di aksi damai tersebut, yakni pertama masyarakat meminta PT. Hutahaean membayarkan hasil KKPA kepada masyarakat yang tidak dibayarkan sekira 15 tahun.
Kedua, masyarakat minta Pemkab Rohul membekukan izin Hak Guna Usaha (HGU) dan meminta Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hulu menolak perpanjangan izin PT. Hutahaean.
Ketiga, usir dan tolak keberadaan PT. Hutahaean di tiga desa, yakni Desa Tingkok, Desa Tambusai Timur, dan Desa Lubuk Soting.
Ke empat, masyarakat meminta Bupati Rokan Hulu H. Sukiman untuk menyelesaikan permasalahan PT. Hutahaean dengan masyarakat tiga desa selama 100 hari.
“Jika permasalahan tidak diselesaikan, kami minta Bupati Rokan Hulu segera mundur dari jabatannya,” tegas Roganda di orasinya.
Kelima, masyarakat meminta Kapolres Rokan Hulu untuk menyelesaikan permasalahan PT. Hutahaean dengan masyarakat tiga desa yang sudah dilaporkan organisasi Gempar selama 100 hari.
“Dan jika permasalahan ini tidak diselesaikan, kami minta Kapolres Rokan Hulu segera angkat kaki,” beber Roganda, juga Sekretaris Gabungan Pemuda Mahasiswa Tambusai Timur (GPMTT).
Massa sempat menolak, ketika Kepala Kesbangpol Rokan Hulu Musri, mewakili Bupati Rohul menemui massa. Massa tetap ngotot ingin bertemu langsung dengan Bupati Rohul yang saat itu tengah menghadiri acara di Desa Sungai Salak, Kecamatan Rambah Samo.
Roganda mengaku, mereka melakukan aksi damai ke Kantor Bupati Rohul karena mediasi yang telah dilakukan di Komisi II DPRD Rohul beberapa tahun lalu tidak membuahkan hasil.
Dan bila permasalahan ini tidak diselesaikan oleh Bupati Rokan Hulu, Roganda mengaku akan menggelar aksi serupa di Kantor Gubernur Riau, dan dilanjutkan di Istana Negara.
Roganda menduga permasalahan lahan KKPA di PT. Hutahaean tidak selesai sampai saat ini karena ikut campur pemerintah setempat, pihak penegak hukum, dan lainnya.
Dalam tuntutannya, Roganda mengaku pihaknya sudah mengusulkan untuk menghapuskan anggota DPRD Rokan Hulu di Daerah Pemilihan (Dapil) Dua.
“Karena sudah tidak berguna. Anggota dewan disana (Dapil dua_red) sudah dari 2004 kurang lebih 15 sampai 20 orang tidak ada penyelesaian juga. Tidak ada manfaatnya sama kami anggota dewan disana,” tambah Roganda.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Rokan Hulu, Erfan Dedi Sanjaya S.STP, M.Si, mengatakan, aspirasi masyarakat tiga desa ini akan disampaikan kepada pimpinanannya, dalam hal ini Bupati Rohul H Sukiman, termasuk terkait penolakan masyarakat terhadap perpanjangan HGU PT. Hutahaean.
”Oleh sebab itu, kami selaku wakil pemerintah menerima sesuai aspirasi yang telah disampaikan masyarakat dan akan segera dilaporkan ke Bupati untuk ditindaklanjuti,” ungkap Erfan.
Ditanya, apakah ada rencana Pemkab Rohul menggelar mediasi, dengan memanggil petinggi PT. Hutahaean dan perwakilan masyarakat, Erfan mengaku bila langkah-langkah itu diperlukan bisa saja dilakukan mediasi.(PR/FDr)
