Rabu, Juni 18, 2025
BerandaDaerahKatim Penangkapan Dabson Dicerca Pertanyaan, Emil Salim Nilai Banyak Kejanggalan

Katim Penangkapan Dabson Dicerca Pertanyaan, Emil Salim Nilai Banyak Kejanggalan

BANGKINANGKOTA(auranews.id) – Sidang gugatan praperadilan aktivis melawan Polres Kampar terus berlanjut di pengadilan negeri Bangkinang, Selasa (16/7). Kali ini polres Kampar selaku tergugat satu menghadirkan dua orang saksi yaitu Boyke dan Lambok.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Boyke selaku ketua tim (Katim) penangkapan terhadap Dabson (aktivis-red) dicerca oleh pertanyaan dari penasehat hukum penggugat.

Dari pantauan auranews.id, Boyke cukup kewalahan menjawab pertanyaan Emil Salim, dalam keterangannya saksi mengaku tidak tahu model bentuk laporan yang dituduhkan kepada Dabson.

Saat melakukan penangkapan dirinya mengakui membawa surat perintah tugas, saat ingin membawa Dabson ia tidak membacakan surat perintah itu, hanya saja melihatkan kepada Dabson.

“Saat melakukan penangkapan saya bersama rekan-rekan dari Polres selalu membuntuti Dabson, dengan menggunakan mobil kijang kapsul ditemukan Dabson sedang berdiri diluar salah satu bengkel dengan mertuanya, setelah bertemu dengan Dabson saya melihatkan surat perintah tugas dan Dabson tidak mau ikut,” kata Boy dihadapan sidang yang dipimpin hakim Meni Warlia SH. MH.

Sementara itu, kesaksian Lambok kanit reskrim Tapung yang mengaku hadir untuk mengamankan suasana menanyakan surat tugas Boy, setelah itu ia menyuruh Dabson untuk ikut bersama mereka.

“Saya tidak membaca surat tugas itu, setelah saya lihat kop suratnya ada lambang Polres Kampar saya suruh si Dabson untuk ikut bersama mereka, biar di polres dijelaskannya nanti,” ujar Lambok.

Sementara itu, kesaksian yang disampaikan oleh Boy itu dinilai oleh kuasa hukum Dabson Emil Salim dan Beni Zairalata dan Fatner sangat keliru, menurutnya bahkan banyak kejanggalan yang disampaikan saksi.

“Dengan keterangan yang disampaikan saksi tadi itu sangat membantu bagi kita untuk pembuktian nanti, namun ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan tidak bisa dijawab oleh saksi, seperti model bentuk laporannya, apakah laporan model A atau B ia tidak tahu,” kata Emil.

Emil juga menyebutkan, nama saksi Boyke yang diberi jabatan sebagai ketua tim penangkapan juga tidak dituliskan dalam surat tugas penangkapan.

“Ada beberapa hal yang tidak tepat, surat perintah dan surat pemanggilan saksi yang dihadirkan tidak cocok. Lalu pemeriksaan saksi dari beberapa orang saksi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak termohon satu. (Defrizal)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments