ROKAN HULU(AuraNEWS.id) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau yang menyuruh melakukan dan ikut serta melakukan pencurian buah kelapa sawit di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dalam Perkebunan Sawit Jalan Baru PT. EMA Desa Kepenuhan Hilir Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Selasa (9/7/2019).
Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua, SIK, M.Si melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Feri Fadli, SH kepada AuraNEWS.id, Kamis (11/7/2019) siang membenarkan peristiwa penangkapan itu.
Diceritakan bahwa, pada Senin (8/7/2019) sekira pukul 16.00 WIB telah datang melapor ke Polsek Kepenuhan seorang laki-laki di duga korban dari Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan atau yang Menyuruh Melakukan dan ikut Serta Melakukan Pencurian.
Adapun Korban bernama Mukhlis, umur 46 tahun, jenis kelamin laki-laki, beragama Islam, berprofesi wiraswasta dan berdomisili di Sei. Emas Desa Kepenuhan Barat Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul.
Sedangkan Terlapor, bernama MK (40 th), berdomisili di Pasir Pandak Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul.
Para saksi-saksi dari peristiwa ini yakni, Saksi Pertama, Ahmad Taher (46 th), Laki-laki, PNS, Islam, beralamat di Ujung Gurap Desa Rambah Hilir Timur Kecamatan Rambah Hilir dan Saksi Kedua M. Razif (60 th), Laki-laki, Pedagang, Islam, Kota Tengah Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rohul.
Paur Humas menceritakan kronologis kejadian, yakni bermula pada Senin (8/7/2019) sekira jam 16.00 Wib pada saat itu korban bersama Saksi Pertama mengecek kebun kelapa sawitnya, kemudian ditemukan ada orang di dalam kebun sedang bekerja memanen, lalu korban menghubungi Saksi Kedua untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Kepenuhan.
Begitu mendapat informasi tersebut selanjutnya anggota Polsek Kepenuhan bersama Saksi Kedua mendatangi TKP dan berjumpa dengan Korban dan Saksi Pertama di TKP.
Kemudian mereka mendatangi orang yang memanen di kebun Korban yang sedang beristirahat sebanyak 3 orang, setelah di tanya mereka mengaku bernama Hermanto, Ari Putra dan Rohmansyah.
Selanjutnya Korban bertanya, siapa yang menyuruh memanen dan dijawab yang menyuruh memanen adalah MK. Kemudian Korban bertanya lagi, berapa banyak buah sawit yang sudah di panen dan dijawab oleh tukang panen lebih kurang 5 ton.
Tidak lama berselang kemudian datang 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L 300 warna hitam yang dikendarai oleh Roki dan Rosi, kemudian Korban bertanya, mau mengapa dan dijawab oleh mereka mau mengangkat buah kelapa sawit.
Korban bertanya lagi, sawit siapa yang mau di angkat? Dijawab oleh mereka sawit Slamet. Kemudian Korban melarang mereka.
“Jangan di angkat buah kelapa sawit yang sudah terkumpul ini, karena sawit yang sudah dipanen dan terkumpul ini bukan milik MK melainkan milik saya,” terang Korban.
Korban menanyakan lagi, apa sudah di beli sawit dari Slamet? Dijawab Roki bahwa Slamet bilang, bahwa kebun sawit ini milik Slamet dan sebelum di panen Slamet bersama tukang panen Roki mendatangi lokasi kebun dan Slamet menunjukan batas-batas kebun yang katanya miliknya.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Adapun Kronologis Penangkapan, pada Selasa (9/7/2019) sekira pukul 01.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan di dapat informasi bahwa di duga Pelaku sedang berada di sebuah rumah di Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam.
Kemudian atas perintah Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril, SH untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan diketahui bahwa Pelaku benar ada, kemudian dilakukan penangkapan dan setelah ditangkap dan dilakukan interogasi, Pelaku mengakui bahwa ia telah mengatakan kepada tukang panen dan yang akan membeli buah sawit tersebut, bahwa kebun sawit tersebut adalah miliknya.
Kemudian pada Sabtu (6/7/2019) Pelaku membawa tukang panen dan yang akan membeli buah sawit di kebun tempat buah sawit yang akan di panen, serta menunjukkan batas kebun tersebut kepada tukang panen dan yang akan membeli buah sawit.
Guna meyakinkan tukang beli buah sawit, Pelaku menggadaikan Surat Tanahnya dan meminjam uang kepada yang membeli buah sawit tersebut.
“Pelaku juga mengakui bahwa tidak ada memiliki kebun sawit, kemudian Pelaku dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tutup Ipda Feri Fadli.
Penulis : M. Syari Faidar
Source : Paur Humas Polres Rohul