RENGAT (auranews.id) – Pelapor Money Politik Misriono merasa kecewa terhadap tuntutan jaksa, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Pasir Penyu, Dapil (Daerah Pemilihan) Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) lV.
Pasalnya Jaksa hanya menuntut 2 bulan Penjara (Kurungan) terhadap pelaku money politik dan denda 8 juta dengan subsider 1 bulan penjara, selain itu Misriono juga merasa kecewa terhadap penetapan tersangka yang hanya 1 orang dalam kasus ini.
“Saya selaku pelapor sangat kecewa sekali terhadap hal ini,” ujarnya melalui seluler, Sabtu (29/6/2019).
Dirinya berharap pelaku dituntut 4 tahun penjara sesuai dengan UU Pemilu, karena Tabroni selaku terdakwa tidak mau membuka serta melindungi Caleg atau aktor utamanya.
“Sementara dalam UU Pemilu jelas mengatakan, barang siapa yang menjanjikan, memberikan sesuatu di masa tenang baik secara langsung atau pun tidak langsung itu termasuk pelanggaran UU Pemilu,” paparnya.
Seperti diketahui, JPU dari Kejari lnhu pada Jum’at (28/6/2019) menuntut Tabroni dengan hukuman kurungan 2 bulan dan denda 8 juta rupiah karena telah terbukti melakukan money politik.
Kekecewaan terhadap hal tersebut juga disampaikan oleh Herman seorang warga lnhu yang menilai tuntutan tersebut sangat rendah.
“Bagaimana kita mau menciptakan pemilu yang bersih dan bermartabat jika terhadap pelaku pelanggaran hanya dituntut seperti itu,” katanya.
Dirinya berkeyakinan pada pemilu-pemilu mendatang orang ataupun Caleg akan secara terang-terangan melakukan kecurangan, karena tuntutan nya tidak membuat orang takut, singkatnya. (Man)
