PEKANBARU(AuraNEWS.id) – Direktur FORMASI RIAU (Forum Masyarakat Bersih Riau), Dr. Muhammad Nurul Huda, SH., MH, akan melayangkan surat Permohonan, No: 011/B/FORMASI/6/2019 kepada Gubernur Riau, Syamsuar terkait 1 (satu) juta hektar lahan di Provinsi Riau yang belum tertib.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Formasi Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH., MH, kepada AuraNEWS.id melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (26/6/2019), bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menemukan setidaknya 1 (satu) juta hektar lahan di Provinsi Riau yang belum tertib,” jelasnya.
“Untuk itu Formasi Riau memandang bahwa penertiban 1 (satu) juta hektar lahan di Provinsi Riau yang belum tertib merupakan keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” bebernya lagi.
“Hal ini tertuang dalam Pasal 65 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkap Doktor Huda.
Sehubungan dengan hal itu Direktur Formasi Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH., MH bersama Deputi Juru Kampanye Formasi Riau Abdul Rahman, SH., MH meminta kepada Gubernur Riau untuk membuat Tim Satuan Tugas (SATGAS) penertiban 1 (satu) juta hektar lahan di Provinsi Riau yang belum tertib.
Penulis : MS Faidar
