Sabtu, Januari 10, 2026
BerandaDaerahLanjutan Sidang Perdata Hutang Piutang Pemkab Kuansing 23 Bukti Diajukan Penggugat

Lanjutan Sidang Perdata Hutang Piutang Pemkab Kuansing 23 Bukti Diajukan Penggugat

TELUKKUANTAN – (auranews.id) -Sidang perdata utang piutang antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing) dengan keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan kembali digelar Kamis (20/6/2019) kemaren, di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan. Sidang lanjutan ini dengan materi penyerahan bukti.

Pada persidangan ini sebanyak 23 bukti diajukan penggugat, dengan total uang yang digugat sebesar Rp 872.900.000.

Dari 23 bukti yang diserahkan, terdapat salah satunya Slip setoran ke rekening Pribadi Bupati Kuansing H Mursini.
Bukti-bukti lainnya yakni  aplikasi setoran penggugat ke kas daerah Pemkab Kuansing senilai Rp 750.000.000, print out dari Bank Mandiri, kwitansi pemijaman Rp 102.900.000, slip setoran bank ke rekening anak mantan Sekda Muharlius.

Sidang yang hanya berlangsung 30 Menit ini
dipimpin Majelis Hakim Reza Himawan Pratama SH, M.Hum yang merupakan ketua PN Kuansing, Rina Lestari br Sembiring SH MH wakil ketua PN dan Duano Aghaka SH humas PN Kuansing.

Tergugat yang hadir yakni bidang hukum mewakili tergugat I dan II.
Sedangkan tergugat III langsung diwakili Kabag Umum Muradi dan tergugat IV langsung dihadiri bendahara Pemkab Kuansing.

“Persidangan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan menghadirkan saksi,” kata pimpinan majelis, Reza Himawan Pratama.

Salah seorang keluarga penggugat Junaidi Afandi, mengatakan slip setoran ke rekening Mursini dan Muharlius sebagai bukti adanya pinjaman tersebut.

“Yang menyetornya ASN di Setda Kuansing. Untuk apa pegawai nyetor uang ke rekening pribadi bupati dan mantan Sekda? Ini sebagai bukti cicilan pembayaran utang yang totalnya Rp 3,8 miliar yang didalamya juga ada duit penggugat,” ujar Junaidi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kasus gugatan keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan ini bermula dari upaya menutupi anggaran makan minum di Sekretariat Daerah Kuansing tahun 2017 lalu.
Saat itu, ada sebesar Rp 3,8 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Periode Januari 2018, tergugat I, tergugat II yang saat itu dijabat Muharlius, tergugat III yang saat itu dijabat M Saleh serta tergugat IV yang saat itu dijabat Ferdi berembuk mencari solusi untuk menutupi dana sebesar Rp 3,8 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dana ini harus segera ditutupi karena Maret 2018 BPK Perwakilan Riau akan melakukan pemeriksaan. Selanjutnya para tergugat sepakat mencari dana talangan dan disepakati akan dibayar dikemudian hari.

Dari Mursini didapatkan dana Rp 1,4 miliar. Muharlius sebesar Rp 800 juta. Sedangkan M Saleh Rp 420 juta dan Ferdi sebesar Rp 550 juta.

Jumlah dana talangan yang didapat empat pihak tersebut ternyata belum cukup untuk menutupi Rp 3,8 miliar.

Akhirnya keluarga Alm Ir Firzadah Kurniawan memberikan pinjaman sebesar Rp 872.900.000 dengan rincian, Pada 11 Januari 2018, Firzadah Kurniawan menyerahkan uang sebesar Rp 102.900.000 kepada tergugat IV secara cash yang disertai dengan kwitansi.

Sebulan kemudian, tepatnya 6 Februari 2018, Firzadah Kurniawan memberi pinjaman lagi sebesar Rp 750.000.000.

Kali ini, duit sebanyak itu diserahkan dengan cara transfer ke rekening atas nama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Firzadah Kurniawan meninggal dunia pada 6 Januari 2019. Ia menderita sakit stroke hemoragik.

Berbagai cara musyawarah sudah dilakukan keluarga Firzadah Kurniawan agar masalah hutang ini dibayarkan.

Namun ternyata para tergugat tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini sehingga keluarga Alm. Ir. Firzadah Kurniawan pada 25 Februari 2019 resmi mendaftarkan gugatan ke PN Teluk Kuantan dengan nomor registrasi 4/Pdt.G/2019/PN. TLK. Kasus ini pun bergulir hingga saat ini. (Ferry Anthony).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments