Sabtu, Januari 17, 2026
BerandaDaerahLahan Karet Warga Digusur Paksa Diduga oleh Ketua Adat dan Kades Kota...

Lahan Karet Warga Digusur Paksa Diduga oleh Ketua Adat dan Kades Kota Baru

KERINCI (auranews.id) – Karet milik warga digarap dan digusur secara paksa, pihak Yayasan menuding mengatas namakan Lembaga Adat Tiga Desa, Jumat (21/06/2019).

Lahan perkebunan karet milik warga masyarakat di lokasi Bukit Peyapun Desa Talang Kemulun Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi tidak memiliki kejelasan.

Pekerjaan Fisik Pada Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kerinci
Kenyataannya itu omong kosong sampai saat sekarang pihak tersebut tidak dapat mempertanggung jawabkannya.

Bangun Pesantren, Yayasan Atas Namakan Lembaga Adat Tiga Desa
Kualitas Sejumlah Camat di Kerinci di Ragukan.

Akibat ulah oknum pihak Yayasan diduga ada kepentingan pribadi dalam jabatan kepengurusan, sehingga terlihat tidak manusiawi dan menunjukan sikap aroogansi.

Hal seperti tidak pantas dilakukan terhadap warga masyarakat yang buta hukum, seharusnya pihak Ketua Lembaga Adat maupun pihak pemerintah Desa melindungi warganya, bukan berlaku semaunya.

Menurut hasil pantauan auranews.id dilapangan terkait Tiga Desa , umumnya kalangan masyarakat mengatakan selama ini belum ada terjadi permasalahan tekanan seperti ini. Sejak direncanakan berdirinya Yayasan Bina Ummah Ummul Gura untuk mendirikan Sekolah Pasantren tersebut, timbul permasalahan. Beberapa warga yang merasa dirugikan, terkait lahan perkebunan miliknya digusur sistem zaman penjajahan Belanda.

Salah seorang warga, Wijaya mengaku yang turut dirugikan. Perkebunan karet miliknya lebih kurang 2 Hektar digusur secara paksa oleh pihak Yayasan yang bekerjasama dengan Ketua Adat dan Kades Kota baru, tanpa adanya kompromi dengan pemilik lahan. Hal ini yang membuat suasana keributan.

” Ketua Lembaga Adat Desa Kota Baru, Zarwin tidak memiliki Norma Adat dan Norma Sosial maupun Norma Hukum, terhadap warga yang lemah. Kami yang merasa dirugikan minta pertanggung jawaban yang telah dilakukan dengan Hukum yang berlaku,” kata wijaya.

Masyarakat sangat mengharapkan kedatangan pihak instansi terkait maupun pihak penegak Hukum baik dari Kabupaten maupun dari
Provinsi untuk mengusut dan menindak lanjuti perkara tersebut.

“Nampaknya pihak terkait terkesan tidak bertanggung jawab, malah memberi alasannya yang tidak masuk akal. katanya itu urusan lembaga Adat tiga Desa, karena permasalahan tersebut pihak kami telah melaporkan pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kerinci pada tanggal 21 Februari 2019, Kami sudah nenggugat secara Hukum maupun secara miniasi , dan keberatan dibuat Sertifikat tanah atas nama Yayasan Ummah Ummul Gura,” kata Wijaya.

Saat di konfirmasi dengan Ketua Adat Desa Talang Kemulun M.Kamel,BA, di kediamannya mengatakan dirinya sangat kecewa terhadap Ketua Adat Desa Kota baru Zarwin yang tidak menunjukan jati dirinya sebagai seorang Ketua Adat yang memiliki seorang kepimpinan sifatnya membangun.

“Saya kecewa kepada ketua Adat. Zarwin tidak berpihak kepada masyarakat, malah Zarwin ikut serta mengusur  lahan perkebunan karet milik warga secara paksaan tanpa memberitahu pemiliknya,”tuturnya sesal.

M.Kamel juga telah membuat surat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa Talang Kemulun  Syaipul Anuar tidak setuju sistem kerja Ketua Adat Desa Kota Baru secara paksa menggusur Lahan perkebunan karet milik warga tanpa seizin pemilik.

Begitu juga dikatakan Tokoh masyarakat Desa Sanggarang Agung Zaini dikediamannya mengatakan terkait Ketua Adat Desa Kota Baru sangat memalukan. Sistem pelayanan terhadap warga masyarakat, hal seperti ini sebenarnya harus kita buang jauh jauh  dalam pikiran otak kita.

“Kita harus menunnjukkan jati diri kita selaku ketua Adat yang dihormati orang banyak, bukan prilaku seperti ini. kita harus memberi contoh yang membangun dan mendidik, bukan sifat menciptakan suasana keributan, kita harus menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam Desa,” Kata Zaini.

Zaini juga mengatakan dirinya sangat kecewa sekali terhadap Zarwin tidak hadir dalam pertemuan rapat yang dilakukan oleh pihak pemilik lahan “tidak hadir rapat, Hal ini jelas menunjukkan mereka merasa  bersalah, seharusnya berani perbuat harus berani bertanggungjawab,”tutup Zaini.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments