BANGKINANG KOTA -(auranews.id)- Cuti bersama Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah berakhir. Hari ini Senin (10/6/2019), seluruh abdi negara harus kembali bekerja sesuai dengan peraturan (Kemenpan RB) Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.
“Hari ini semua ASN wajib sudah masuk kerja, dan bagi pegawai yang masih berlibur tanpa ada keterangan akan dikenakan sangsi potong TPP 100 persen dalam satu bulan,” ungkap Sekda Kampar Yusri saat open house di kediamnnya Bangkinang Kota, Senin (10/6/2019).
Yusri menyebutkan, perintah untuk mulai bekerja bagi PNS diintruksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Jadi tidak ada alasan bagi pegawai untuk menambah jam libur. “Tidak boleh menambah hari libur, kalau ada ASN yang libur karna sakit harus disertai surat sakit dari dokter,” tegas Sekda.
Lebih jauh, lelaki yang pernah menjabat sebagai kepala kelurahan Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar itu juga mengakui pada hari pertama sudah hampir 90 persen pegawai sudah mulai masuk kantor. Namun ada sebagian yang belum bisa masuk dikarnakan ada yang sakit.
“Sudah hampir 95 persen pegawai sudah masuk hari ini, dan bagi pegawai yang tidak masuk mulai hari ini bersiaplah menerima sanksi TPP tidak dibayarkan selama 1 bulan,” tutupnya.(Defrizal)
