RENGAT -(auranews.id)- Terkait permasalahan masyarakat Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) telah menyurati PT. BIM.
Kita sudah membuat surat teguran kepada PT. BIM, Kata Kepala DLH lnhu lr Selamat MM, melalui Kepala Bidang (Kabid) P4LH (Penataan, Penaatan, Perlindungan, Pengelola Lingkungan Hidup) DLH lnhu Joni Marianto, Jum’at (30/5/2019) diruang kerjanya.
Dijelaskan Marianto bahwa surat teguran tersebut kita sampaikan sehari setelah pertemuan antara masyarakat dengan PT. BIM pada bulan April 2019 yang lalu.
Seperti diketahui, pada bulan April 2019 PT. BIM menggelar sosialisi terkait tungku bakar milik PKS PT. BIM bersama masyarakat Desa Danau Rambai.
“Dalam kesempatan tersebut pihak PT. BIM berjanji akan memenuhi tuntutan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu pihak perusahaan juga berjanji akan CSR kepada RT. 03 dan RT. 04 Desa Danau Rambai sebesar 10 juta rupiah pertahun.
“Perusahaan juga berjanji akan memberikan biaya perwatan kepada masyarakat yang terkena dampak dari pembakaran jangkos,” katanya lagi.
Namun hal tersebut ditolak warga, karena selama kurang lebih 5 bulan sejak PT. BIM melakukan pembakaran jangkos masyarakat merasa nyaman.
“Setelah 5 bulan tungku pembakaran jangkos milik PT. BIM terhitung sejak Desember 2018 masyarakat tidak lagi merasakan mata perih dan napas sesak,” ujarnya.
Atas pertimbangan hajat hidup orang banyak DLH lnhu meminta perusahaan (PT. BIM) untuk mencari alternatif lain untuk mengelola jongkos, tutupnya.
Sementara itu, Kepala DLH lnhu lr. Selamat MM meminta agar masyarakat memeriksa kesehatan mereka ke rumah sakit ataupun puskesmas terdekat.
Hal ini untuk mengetahui sejauh mana dampak pembakaran jongkos tersebut terhadap masyarakat.
“Dalam hal ini kita harus melibatkan pihak kesehatan untuk mengetahui sejauh mana dampaknya terhadap masyarakat,” singkatnya. (Man)
