RENGAT -(auranews.id)- Sutiono (37) warga Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) terancam hukuman e 15 tahun penjara akibat perbuatannya yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Korbannya adalah Bunga (4) yang merupakan tetangga sekaligus teman sepermainan anak tersangka sendiri.
Akibat perbutannya tersebut Sutiono saat ini ditahan di rutan kelas ll b Rengat dan kasusnya sedang dalam persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Rengat.
Kuasa Hukum korban, Dolli Marpaung SH, kepada media menjelaskan bahwa perbuatan cabul ini pertama kali diketahui oleh orang tua korban, pada (22/7/2018) lalu.
“Dimana saat itu Bunga mengeluhkan rasa sakit di kemaluannya, namun Bunga takut bercerita ketika ditanya oleh ibunya,” kata Dilli Marpaung.
Dijelaskannya bahwa Pada tanggal 22 Juli 2018 itu, bunga menghilang dari rumah sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan pulang sekitar pukul 16.00 WIB.
“Selanjutnya, pada 26 Juli 2018, bunga kembali hilang sejak siang hingga sore dan Bunga ditemukan keluar dari rumah terdakwa,” terangnya.
Sesampainya di rumahnya sambil menjerit karena rasa sakit dan darah segar keluar dari kemaluan bunga dan membasahi celana bunga.
“Ketika ditanya oleh ibunya Bunga mengaku kemaluan nya di cucuk oleh ayah Merry terdakwa Sutiono (Merry teman sebaya bunga,red),” kata PH Dolli Marpaung.
Sejak kejadian itu, keluarga sering melihat Bunga berprilaku aneh sehingga Orangtua Bunga yang tinggal di salah satu Desa di Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten IInhu) Riau mengaku sudah kehilangan gairah dan semangat hidup atas musibah yang dialami putri nya itu.
“Setelah melihat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan, terdakwa Sutiono tidak bisa lagi mengelak namun, terdakwa Sutiono tidak mengakui perbuatannya dalam persidangan itu,” sesalnya.
Lebih lanjut disampaikannya bahwa saat peristiwa pencabulan itu, Bunga baru berumur 3,9 tahun, diusia bunga masih balita membuat orangtuanya cemas, atas kejadian itu.
“Bunga diajak oleh orang tuanya memeriksakan kemaluannya di rumah bidan, namun bidan menolak dengan alasan tidak mampu dan Bunga disarankan untuk diperiksa di rumah sakit yang lengkap.
Sesampainya di rumah sakit, dokter menolak untuk memeriksa dan melakukan pertolongan dengan alasan tidak ada perintah visum untuk kepentingan penyidikan dari Polisi.
“Akhirnya orang tua bunga meminta bantuan kepada keluarga agar menghubungi polisi dan melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 milyar. (Man)
